Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk
Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah
Kapolres Kotim sebut para tersangka penjarahan sawit PT AKPL ditangkap saat mereka hendak menjual ke pabrik penggilingan, potensi tersangka bertambah
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Polres Kotim berhasil mengungkap kasus dan membekuk penjarah buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL), Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah.
Para tersangka ditangkap saat di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/4/2024).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani membeberkan kronologi dan peran para tersangka penjarah buah sawit ini.
Ungkapnya, tersangka berinisial B berperan sebagai pengumpul buah sawit, kemudian tersangka S merupakan tersangka yang membantu tersangka B.
“Sementara itu, tersangka O selaku pengepul telah diamankan dan masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Kotim,” ungkap AKBP Sarpani.
Kemudian, para supir dump truk yang berhasil diamankan petugas kepolisiain berinisial E, M, H, T, dan S.
Dirinya pun menjelaskan alurnya tersangka B dan S mengumpulkan tandan buah sawit, diantarkan oleh tersangka E, M, H, T, dan S kepada tersangka O yang merupakan pengepul dan petugas pada pabrik penggilingan.
“Produksi buah sawit yang telah digiling, diduga akan diantarkan pada PT GSK yang sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka yang telah diamankan.
“Kami telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Suzuki Carry tanpa STNK, 1 unit mobil Hilux, 6 unit dump truk, 2 buah rojok, 2 buah egreg, dan 1 unit komputer,” paparnya.

AKBP Sarpani mengatakan, bahwa dump truk yang diamankan merupakan milik sendiri dan sebagian merupakan rentalan.
Kapolres Kotim mengatakan, bahwa pada 1 unit PBS mengangkut 140 janjang sawit, yang mana beratnya mencapai 2 ton.
Jika ditotalkan, maka dari 6 unit dump truk yang berhasil diamankan, berjumlah 12 ton janjang buah sawit.
“Kasus penjarahan buah sawit terjadi mulai Desember 2023 hingga April 2024, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan masih ada potensi bertambahnya tersangka dari kasus penjarahan tersebut.
Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk
Kapolres Kotim
penjarah buah sawit
Kabupaten Kotawaringin Timur
pabrik penggilingan
RunningNews
TribunBreakingNews
Kapolres Kotim Imbau Pabrik dan Pemegang SPK Tak Terima Buah Sawit Hasil Curian |
![]() |
---|
Kapolres Kotim: Faktor Ekonomi dan Memperkaya Diri Sendiri, Para Pelaku Nekat Curi Buah Sawit |
![]() |
---|
Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.