Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk

Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah

Kapolres Kotim sebut para tersangka penjarahan sawit PT AKPL ditangkap saat mereka hendak menjual ke pabrik penggilingan, potensi tersangka bertambah

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Para tersangka penjarahan buah sawit di Kotim digiring belum digelarnya pers rilis di Mapolres Kotim, pada Senin (15/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Polres Kotim berhasil mengungkap kasus dan membekuk penjarah buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL), Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah.

Para tersangka ditangkap saat di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/4/2024).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani membeberkan kronologi dan peran para tersangka penjarah buah sawit ini.

Ungkapnya, tersangka berinisial B berperan sebagai pengumpul buah sawit, kemudian tersangka S merupakan tersangka yang membantu tersangka B.

“Sementara itu, tersangka O selaku pengepul telah diamankan dan masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Kotim,” ungkap AKBP Sarpani.

Kemudian, para supir dump truk yang berhasil diamankan petugas kepolisiain berinisial E, M, H, T, dan S.

Dirinya pun menjelaskan alurnya tersangka B dan S mengumpulkan tandan buah sawit, diantarkan oleh tersangka E, M, H, T, dan S kepada tersangka O yang merupakan pengepul dan petugas pada pabrik penggilingan.

“Produksi buah sawit yang telah digiling, diduga akan diantarkan pada PT GSK yang sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka yang telah diamankan.

“Kami telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Suzuki Carry tanpa STNK, 1 unit mobil Hilux, 6 unit dump truk, 2 buah rojok, 2 buah egreg, dan 1 unit komputer,” paparnya.

BN penjarahan sawit 2024 ok 3
barang bukti mobil yang dipakai para tersangka melakukan aksi penjarahan buah sawit di Kotim, diamankan di Mapolres Kotim, Senin (15/4/2024).

AKBP Sarpani mengatakan, bahwa dump truk yang diamankan merupakan milik sendiri dan sebagian merupakan rentalan.

Kapolres Kotim mengatakan, bahwa pada 1 unit PBS mengangkut 140 janjang sawit, yang mana beratnya mencapai 2 ton.

Jika ditotalkan, maka dari 6 unit dump truk yang berhasil diamankan, berjumlah 12 ton janjang buah sawit.

“Kasus penjarahan buah sawit terjadi mulai Desember 2023 hingga April 2024, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan masih ada potensi bertambahnya tersangka dari kasus penjarahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved