Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk
Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah
Kapolres Kotim sebut para tersangka penjarahan sawit PT AKPL ditangkap saat mereka hendak menjual ke pabrik penggilingan, potensi tersangka bertambah
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
“Jika ada pihak lain yang mengkoordinir para tersangka yang berhasil diamankan, jika sesuai dengan alat bukti maka akan kita tindak. Saat ini, kami sudah mengarah ke arah sana,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi
Baca juga: Bupati Kotim Minta Masyarakat tak Lakukan Penjarahan Sawit, Apapun Alasannya Itu Melanggar Hukum
Baca juga: Anggota DPRD Kotim Minta Pemkab Usut Pokok Konflik Warga dan PBS Termasuk Kasus Penjarahan Sawit
Dirinya menegaskan, bahwa diduga kasus penjarahan tersebut merupakan pencurian dari perusahaan dan diberikan ke perusahaan lain.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pada tersangka E, M, H, T, dan S. Kemudian, tersangka B Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B, dan tersangka O akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana,” tutup AKBP Sarpani. (*)
Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk
Kapolres Kotim
penjarah buah sawit
Kabupaten Kotawaringin Timur
pabrik penggilingan
RunningNews
TribunBreakingNews
Kapolres Kotim Imbau Pabrik dan Pemegang SPK Tak Terima Buah Sawit Hasil Curian |
![]() |
---|
Kapolres Kotim: Faktor Ekonomi dan Memperkaya Diri Sendiri, Para Pelaku Nekat Curi Buah Sawit |
![]() |
---|
Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.