Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk

Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah

Kapolres Kotim sebut para tersangka penjarahan sawit PT AKPL ditangkap saat mereka hendak menjual ke pabrik penggilingan, potensi tersangka bertambah

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Para tersangka penjarahan buah sawit di Kotim digiring belum digelarnya pers rilis di Mapolres Kotim, pada Senin (15/4/2024). 

“Jika ada pihak lain yang mengkoordinir para tersangka yang berhasil diamankan, jika sesuai dengan alat bukti maka akan kita tindak. Saat ini, kami sudah mengarah ke arah sana,” terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi

Baca juga: Bupati Kotim Minta Masyarakat tak Lakukan Penjarahan Sawit, Apapun Alasannya Itu Melanggar Hukum

Baca juga: Anggota DPRD Kotim Minta Pemkab Usut Pokok Konflik Warga dan PBS Termasuk Kasus Penjarahan Sawit

Dirinya menegaskan, bahwa diduga kasus penjarahan tersebut merupakan pencurian dari perusahaan dan diberikan ke perusahaan lain.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pada tersangka E, M, H, T, dan S. Kemudian, tersangka B Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B, dan tersangka O akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana,” tutup AKBP Sarpani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved