Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Minta Masyarakat tak Lakukan Penjarahan Sawit, Apapun Alasannya Itu Melanggar Hukum

Bupati Kotawaringin Timur atau Bupati Kotim H Halikinnor melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Mentaya Hulu dalam rangka Safari Ramadhan

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Bupati Kotim, H Halikinnor saat kunjungan kerja ke Kecamatan Mentaya Hulu dalam rangka safari ramadhan, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur atau Bupati Kotim H Halikinnor melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Mentaya Hulu dalam rangka Safari Ramadhan sekaligus buka bersama, Jumat (29/3/2024).

Meski safari ramadhan ini dilakukan di Mentaya Hulu, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk tiga kecamatan sekaligus yakni Mentaya Hulu, Parenggean, serta Tualan Hulu.

Di tiga kecamatan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang sama, yakni adanya penjarahan sawit baik kebun masyarakat maupun kebun perusahaan.

Baru-baru ini yang menjadi sorotan adalah penjarahan di Kecamatan Mentaya Hulu yang diduga terjadi karena masyarakat menuntuk janji perusahaan serta hak plasma 20 persen.

Halikinnor menegaskan apapun alasannya penjarahan tak bisa dibenarkan.

"Walaupun perusahaan yang salah tapi penjarahaan itu perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Baca juga: Polres Kotim Segera Gelar Patroli Skala Besar, Penjarahan Sawit Masih Marak Rawan Konflik

Sebelumnya dikabarkan penjarahan di Mentaya Hulu diawali oknum dari luar daerah atau bukan penduduk asli Kecamatan Mentaya Hulu.

Oleh karena itu, Halikinnor meminta kepada pihak berwajib untuk melakukan sweeping atau razia untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan.

"Tapi harus dibedakan mana masyarakat Mentaya Hulu yang memang memiliki hak untuk memanen dan pendatang yang memanen secara ilegal," tutup Bupati Kotim.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved