130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap

Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulakrnain mengatakan, para tersangka yang diamankan menjual sabu kepada para pelaku pencurian buah sawit.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
EDAR SABU - Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkotika yang terkait dengan kasus pencurian sawit, Selasa (13/8/2024). 

“Setelah diamankan para pelaku, kita melakukan tes urine dan beberapa diantara terindikasi positif menggunakan narkotika,” terangnya.

Ia mengatakan setelah diamankan, petugas juga melakukan penyelidikan dan memetakan kawasan yang menjadi peredaran narkoba.

“Kita pun telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim dan Polsek jajaran untuk melakukan pendalaman kasus berdasarkan keterangan dari para tersangka,” ucap AKP Bagus.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Kotim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan tuntas.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan seumur hidup,” tutup AKP Bagus Winarmoko.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved