130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap
Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulakrnain mengatakan, para tersangka yang diamankan menjual sabu kepada para pelaku pencurian buah sawit.
“Setelah diamankan para pelaku, kita melakukan tes urine dan beberapa diantara terindikasi positif menggunakan narkotika,” terangnya.
Ia mengatakan setelah diamankan, petugas juga melakukan penyelidikan dan memetakan kawasan yang menjadi peredaran narkoba.
“Kita pun telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim dan Polsek jajaran untuk melakukan pendalaman kasus berdasarkan keterangan dari para tersangka,” ucap AKP Bagus.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Kotim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan tuntas.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan seumur hidup,” tutup AKP Bagus Winarmoko.
130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap
Polres Kotim
AKBP Resky Maulana Zulkarnain
TribunBreakingNews
pencurian tandan buah sawit
Pencuri Buah Sawit di Kotim Warga Sekitar Perkebunan, Faktor Ekonomi Diduga Motif Para Pelaku |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Kotim Sebut Beberapa Tersangka Residivis Pencurian dan Pelaku Baru |
![]() |
---|
Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Sita 93 Ton TBS dan Senjata Api Rakitan Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polres Kotim Tangkap 130 Pencuri Buah Sawit, Hasilnya untuk Beli Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.