Berita Kotim

Pjs Bupati Kotim Kalteng Kecam Keras ASN Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Pjs Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin kecam penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca ditangkap oknum ASN di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Para tersangka tindak pidana narkoba di Kotim melibatkan ada tersangka yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Kotim saat pres rilis di Mapolres Kotim beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pjs Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin kecam penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (7/11/2024).

Hal tersebut disampikannya pasca salah seorang oknum ASN yang berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Satresnarkoba Polres Kotim.

Diketahui oknum ASN tersebut tertangkap saat berada di penginapan, dengan barang bukti sabu seberat 9,54 gram disita.

“Saya sampaikan kalau kita harus memererangi peredaran narkoba, tapi asas praduga tidak bersalah juga harus dikedepankan,” jelas Pjs Bupati Kotim, Shalahuddin. 

Ia mengatakan, akan melihat proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dari pihak aparat penegak hukum, yakni kepolisian.

“Jika memang terbukti bersalah, tentu pemerintah akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku,” tegas Shalahuddin.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak yang berdinas di lingkup Pemkab Kotim agar menjauhi narkoba.

“Dari kasus yang terjadi, kiranya para pegawai bisa menjadi pembelajaran berharga agar tidak terjerumus oleh narkoba,” harap Shalahuddin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng tersebut menegaskan, bahwa aparatur sipil negara seharausnya menjadi contoh baik bagi masyarakat Kotawaringin Timur.

Baca juga: Oknum ASN di Kotim Kalteng Tertangkap Tangan Miliki Sabu 9,58 Gram oleh Anggota Satresnarkoba Polres

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Kalteng Amankan 8 Tersangka Bandar dan Pengedar, Sita Sabu 619,02 Gram

“Jangan berani-berani terlibat, apa lagi menjadi pengedar dan pengguna, selain sanksi berat dari aturan sebagai ASN, maka akan di penjara,” tegas Pjs Bupati Kotim.

Sebagai ASN, dirinya pun mengingatkan tiga hal yang perlu diingat dan dijaga guan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

“Tiga hal yang harus dijaga sebagai ASN ialah takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jaga keharmonisan rumah tangga, dan menjaga kesehatan,” tutup Shalahuddin.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved