Berita Kotim

Satresnarkoba Polres Kotim Kalteng Amankan 8 Tersangka Bandar dan Pengedar, Sita Sabu 619,02 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus 8 diduga tersangka dari 7 kasus tindak pidana narkoba yang merupakan bandar dan pengedar sabu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kapolres Kotim dan anggota Satreskrim Polres Kotim memperlihatkan barang bukti narkoba diamankan dari pasda pelaku dalam rangka 100 Hari Asta Cita, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM. SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus 8 diduga tersangka dari 7 kasus tindak pidana narkoba, para tersangka mengedarkan narkoba tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui sebanyak 8 tersangka, 3 tersangka merupakan perempuan dan 5 tersangka merupakan laki-laki.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Oktober 2024.

“Pengungkapan ini merupakan dalam rangka 100 hari Asta Cita, yang mana kami berupaya menjadikan Kotim bersih dari narkoba,” jelasnya, Senin (4/11/2024).

AKBP Resky Maulana pun mengungkapkan, inisial para tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran ialah berinisial JA, RW, FR, SM, IK, CS, IS, dan FY. Terangnya 3 penangkapan tersangka dengan barang bukti yang cukup besar.

“Tiga tersangka dengan barang bukti terbesar ialah tersangka berinisial JA dan RW diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 56,4 gram, tersangka FR dengan barang bukti sabu seberat 197,79 gram, dan tersangka FY dengan batang bukti sabu seberat 333,48 gram,” jelasnya.

Lalu tersangka SM dengan barang bukti sabu seberat 9,58 gram, tersangka IK dengan barang bukti sabu seberat 4,84 gram.

Kemudian tersangka CS dengan barang bukti sabu seberat 14,53 gram dan tersangka IS dengan barang bukti sabu seberat 2,40 gram.

Sabu di kotim 4 nov 2024 ok 2
Para tersangka yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotim saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (4/11/2024).

Kapolres Kotim mengatakan bahwa 8 tersangka yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar dan bandar narkoba.

“Untuk tersangka FY bisa kita duga sebagai bandar narkoba yang beroperasi pada Kecamatan Mentaya Hulu dengan barang bukti sabu seberat 333,48 gram dan uang tunai Rp 1.550.000,” jelas AKBP Resky Maulana.

Baca juga: Berita Populer Kalteng, Saleh Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan, 1 Ons Sabu Disita dari Kurir

Baca juga: BNNP Kalteng Tangkap DPO Kasus Narkoba 2,4 Kg Sabu di Pelabuhan Sampit Kotim Kalteng

Kapolres menjelaskan bahwa dari 8 tersangka yang diamankan, jumlah barang bukti sanu seberat 619,02 gram.

Para tersangka saat ini telah diamankan, serta akan menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka kita amankan pada Rutan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim,” tutup AKBP Resky Maulana.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved