Penumpang Pesawat Bawa 1 Ons Sabu
BNNP Kalteng Tangkap DPO Kasus Narkoba 2,4 Kg Sabu di Pelabuhan Sampit Kotim Kalteng
BNNP Kalteng menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A alias M tersangka kasus peredaran narkoba
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM PALANGKA RAYA - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A alias M tersangka kasus peredaran narkoba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Sampit, pada Selasa (8/10/2024).
Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, I Wayan Korna menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 16 Juli 2023.
"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka inisial B dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.424,95 gram (2,4 kg, red)," ungkap Wayan, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Kalteng, Tersangka Simpan Sabu di Tas Selempang Agar Tak Dicurigai
Wayan menyebut, dalam perkembangan kasus tersebut, pihaknya menerbitkan DPO nomor DPO/0012/VII/2023/BNNP Kalteng pada 20 Juli 2023 untuk tersangka A.
Wayan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa A akan berangkat dari Sampang menuju Sampit melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan KM Dharma Ferry VI.
Kapal itu, kata Wayan, berangkat pada 6 Oktober 2024 sekira pukul 23.25 WB dan tiba di Pelabuhan Sampit pada 7 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
"Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang dan mendapatkan konfirmasi bahwa tersangka memesan tiket tanpa tempat duduk," jelasnya.
Pada 8 Oktober 2024, Tim dari BNNP Kalteng menangkap A saat turun dari kapal di Terminal Kedatangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Sampit, Jalan Usman Harun Nomor 2, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, dan buku rekening," tambah Wayan.
Tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.