Penumpang Pesawat Bawa 1 Ons Sabu
Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Kalteng, Tersangka Simpan Sabu di Tas Selempang Agar Tak Dicurigai
Tersangka wanita membawa ons sabu dari Pontianak ternyata kurir, ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Kalteng.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tersangka YS (33) wanita asal Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), membawa narkoba jenis sabu seberat 1 ons dari Pontianak tertangkap di Palangka Raya pada 4 Oktober 2024.
Sebelum tertangkap, YS lolos dari bandara Pontianak dan Jakarta.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika ini memiliki berbagai cara untuk menyembunyikan dan lolos dari bandara membawa barang haram tersebut.
"Yang berusaha menyelundupkan narkotika dia memiliki cara-cara agar tidak diketahui, tetapi berkat kejelian kita dan koordinasi yang baik tersangka bisa kita ketahui," kata Joko kepada awak media usai konferensi pers terkait penangkapan YS, Kamis (31/10/2024).
Joko menyebut, pihaknya beberapa kali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dirinya menyebut, butuh kerja sama dari semua pihak untuk menggagalkan penyulundupan narkotika ke Kalimantan Tengah.
"BNNP tidak bisa bekerja sendiri saja, butuh kerja sama semua pihak untuk menangani kasus-kasus narkotika," lanjut Joko.
Tersangka YS diketahui merupakan seorang kurir. Joko menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui jumlah upah yang diterima YS untuk menyulundupkan narkotika melalui bandara.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, I Wayan Korna mengatakan, tersangka YS mendapatkan barang haram itu dari Kalimantan Barat.
Wayan menceritakan, penangkapan YS bermula karena dicurigai membawa barang mencurigakan di Bandara Tjilik Riwut.
Baca juga: Breaking News, Wanita Asal Barsel Nekat Bawa 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Kalteng Pakai Pesawat
Baca juga: Sabu 83,5 Kg Sabu Diamankan Polres Lamandau Kalteng, Kapolres Bronto: Hukum Mati Efek Jera
Lalu, lanjut Wayan, petugas menggeledah dan memeriksa badan serta barang bawaan milik YS. Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik YS.
"Artinya begitu mudah dia supaya tidak dicurigai, langsung di tasnya tidak melalui koper atau apa, langsung melenggang begitu saja," bebernya.
"Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu hendak diedarkan di Barito Selatan," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.