Berita Kotim Kalteng

Trenggiling Dilindungi Dilepasliarkan BKSDA di Hutan Kotim, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pemburu

Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh personel BKSDA Resort Sampit Kotim,

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
PELEPASLIARAN - Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Seekor trenggiling berhasil dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Resort Sampit di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10/2025).

Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, trenggiling merupakan satwa liar yang masuk kategori dilindungi undang-undang. 

Menurutnya, pelepasliaran dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap satwa tersebut. 

“Kemarin, trenggiling sudah kami lepasliarkan di wilayah hutan Kotawaringin Timur. Lokasinya jauh dari permukiman masyarakat dan dirahasiakan demi keamanan satwa,” ungkap Muriansyah, Sabtu (4/10/2025). 

Ia menjelaskan, sebelum dilepas pihaknya terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kondisi areal pelepasliaran. 

Dari hasil survei, kawasan hutan tersebut dinilai cocok karena memiliki ketersediaan pakan alami dan minim aktivitas manusia.

“Tempat ini merupakan habitat yang sangat mendukung, khususnya untuk trenggiling. Di sana banyak ditemukan semut dan rayap yang menjadi makanan utama trenggiling,” ujarnya.

Sebelumnya, hewan dengan nama ilmiah Pholidota itu ditemukan di salah satu perusahaan yang berada di Bagendang. 

Trenggiling tersebut pertama kali diamankan oleh staf perusahaan di dalam sebuah peti kemas, kemudian diserahkan kepada BKSDA Sampit.

“Dari keterangan pihak perusahaan, trenggiling ini ditemukan oleh staf mereka yang sedang bekerja. Satwa ini lalu diamankan agar tidak diburu atau dimanfaatkan secara ilegal,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat serta layak lepas, satwa tersebut akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya. 

Pelepasliaran ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan ekosistem di kawasan hutan Kotim.

Sebagai informasi, trenggiling merupakan salah satu satwa yang terancam punah. Ancaman terbesar terhadap keberadaannya adalah perburuan liar dan perdagangan ilegal. 

Trenggiling diburu karena dagingnya dianggap makanan mewah, sementara sisiknya dipercaya memiliki khasiat obat dalam pengobatan tradisional.

Selain itu, hilangnya habitat akibat deforestasi, ekspansi perkebunan, hingga aktivitas pertambangan turut memperburuk kondisi populasi trenggiling

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved