Berita Kotim

Tim Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Kadis dan Lurah Tak Netral Pilkada 2024 ke Bawaslu Kotim Kalteng

Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono laporkan adanya dugaan tak netral kadis dan lurah yang ada di Kotim Kalteng, Bawaslu Kotim segera tindalanjuti

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono saat menyerahkan berkas laporan kepada Bawaslu Kotim, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono laporkan adanya dugaan tak netral oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kotim, Jumat (18/10/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono, Freddy N Tindahaman.

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran oknum ASN 2 orang, karena diduga hadir dan terlibat saat agenda kampanye,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua ASN tersebut diduga hadir dan mendampingi salah satu calon bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

“Kami mengadukan adanya tiga melaporkan ke Bawaslu Kotim, salah satu laporannya mengenai ketidaknetralan ASN yang menjabat kepala dinas dan lurah,” jelas Freddy.  

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya bukti foto pertemuan saat salah satu calon bupati berkunjung ke rumah warga, beserta ketua tim sukses.

Tak hanya itu, terdapat dua ASN yang diduga ikut dan masuk pada foto tersebut yang dimiliki oleh Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono.

“Hal ini terjadi pada masa kampanye, maka dari itu perlu dipertanyakan kapasitas dari kedua ASN tersebut, mengapa mereka ada di sana,” tanya Ketua Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono.

Lebih lanjut, dirinya berharap Bawaslu Kotim dapat bekerja secara profesional dan transparan menelusuri hal tersebut dengan baik.

“Bila benar ditemukan ada pelanggaran, maka bisa segera ditindak tegas. Kami percaya Bawaslu bekerja dengan profesional, serta menindaklanjuti laporan ini sebaik-baiknya,” tutur Freddy N Tindahaman.

Pada tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan ketidaknetralan ASN tersehut.

“Kita sudah menerima laporan tersebut, serta sesuai prosedur pelanggaran Pilkada, maka perlu 2 hari kalender untuk dilakukan kajian awal apa pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kotim pun menambahkan pihaknya akan menginformasikan hal tersebut dalam waktu dekat.

Nantinya tiim Komisioner Bawaslu Kotim melakukan kajan selama dua hari untuk menganalisa berkas laporan tersebut.

Baca juga: Massa Kampanye Paslon pada Pilkada 2024, Netralitas ASN di Kalteng Jadi Sorotan

Baca juga: Pilkada 2024 di Kalteng, Bawaslu Ungkap Ada Kepala Dinas dan Camat Diduga Melanggar Netralitas

“Setelah dikaji, apa bila ada rata yang tidak lengkap, maka berkas laporan akan kita kembalikan untuk diperbaiki kembali,” ujar M Natsir.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan berkas yang diserahkan lengkap dan bisa diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kotim.

“Kalau data pelapor dinyatakan lengkap, kuta akan memanfgil saksi dan terlapor, setelah selesai akan kita naikan statusnya ke tingkat penyelidikan,” tutup M Natsir.

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved