Pilkada Kalteng 2024

Massa Kampanye Paslon pada Pilkada 2024, Netralitas ASN di Kalteng Jadi Sorotan

Pengamat politik UPR sebut netralitas ASN di Kalteng menjadi sorotan pada saat masa tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Netralitas ASN di Kalteng jadi sorotan pada masa kampanye para paslon di Pilkada 2024 serentak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Saat ini para paslon kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng), sedang disibukan dengan agenda Kampanye.

Namun, yang perlu digaribawahi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat langsung dalam kampanye peserta Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia.

"Tentu tidak boleh, ASN tidak boleh memihak dari segala bentuk pengaruh apapun terutama calon yang ikut serta dalam Kampanye, hal itu sudah menjadi amanat undang-undang," kata Asfia.

Seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

Asfia menyebut, setidaknya ada 16 larangan kampanye untuk ASN mulai dari kehadiran dalam agenda partai atau kampanye hingga berfoto dengan gestur mendukung satu di antara paslon.

"Kalau ada pihak yang merasa unsur ketidaknetralan ASN terpenuhi, meskipun ada alasan tertentu perihal perbuatannya hal itu perlu dikaji dan diselidiki lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfia mengungkapkan, Bawaslu memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menerima laporan apabila ada dugaan pelanggaran administrasi.

"Tidak hanya bersifat pasif, tapi juga menemukan dari pengawasan yang dilakukan adakah pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Asfia membeberkan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN, jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran ASN.

Baca juga: Kapolda Kalteng Tekankan Netralitas dan Profesionalitas Polri pada Pilkada 2024

Baca juga: Bupati Minta Pj Sekda Sigap Jaga Netralitas ASN di Lingkup Pemkab Kotim pada Pilkada 2024

Dirinya mengakui jika Bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang diterima.

Selain itu, kata Satriadi lagi, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melakukan penelurusan jika mendapat informasi dugaan pelanggaran.

"Tetapi kami berharap informasi dari masyarakat itu bisa lebih lengkap secara formil dan materil dalam hal ini bukti dan keterangan waktu, lokasi semuanya lengkap, karena kami juga terbatas waktu untuk menindaklanjutinya," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved