Pilkada Kalteng 2024

Pilkada 2024 di Kalteng, Bawaslu Ungkap Ada Kepala Dinas dan Camat Diduga Melanggar Netralitas

Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan tujuh dugaan pelanggaran netralitas.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina memberikan keterangan pers, di Kantor Bawaslu Kalteng, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM - Kabar Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan tujuh dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), meliputi kepala dinas, camat, lurah, hingga kepala desa.

Ya, Pilgub Kalteng 2024 ini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan, dalam masa kampanye Pilkada 2024 ini, pihaknya sudah menerima tujuh laporan dari kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Tujuh laporan itu dilakukan oleh kepala dinas, camat, dan kepala desa. Selain tujuh itu, ada juga satu lagi, yakni pelanggaran netralitas oleh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng,” beber Nurhalina kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu Kalteng, Rabu (9/10/2024).

Nurhalina mengatakan, terdapat seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang diduga melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon. 

“Seperti pada kegiatan deklarasi kemarin, tapi kasus ini sudah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara,” bebernya.

Dugaan pelanggaran netralitas juga terjadi di lingkungan Pemkab Murung Raya. 

Di sana, ujar Nurhalina, kasus pelanggaran netralitas yang sedang ditangani oleh Bawaslu Murung Raya diduga dilakukan oknum camat, kepala desa, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

“Di Kabupaten Kotawaringin Timur, ada juga ASN yang menggunakan kaos paslon tertentu,” tambahnya.

Dugaan Camat Membentuk Tim Sukses 

Dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Nurhalina menyebut bahwa terdapat oknum camat yang seolah membentuk tim sukses untuk memenangkan calon tertentu di pilkada kabupaten setempat dan pilkada provinsi. 

“Ada camat yang seperti membentuk tim sukses untuk paslon gubernur dan bupati, kasus itu sudah ditelusuri, tapi saya belum lihat perkembangannya,” kata Nurhalina. 

alam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh camat hingga membentuk tim sukses paslon itu, pihaknya masih membentuk kajian ihwal pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan. 

“Camat kan termasuk pejabat ASN, (kasus) itu termasuk tindak pidana pemilu juga seperti pada Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada, termasuk oknum kades,” ujarnya. 

Nurhalina menjelaskan, pelanggaran netralitas dapat berujung pada pidana hanya dalam tahapan kampanye, sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 tentang Pilkada. 
Jika dilakukan di luar tahapan kampanye, dikategorikan pelanggaran netralitas biasa.

 “Kepala dinas (yang diduga melanggar netralitas) itu termasuk juga, karena di Pasal 71 Ayat 1 itu diatur untuk tahapan kampanye, tapi kami lihat lagi kajian hukumnya,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved