Pilkada Kalteng 2024
Pilkada 2024 di Kalteng, Bawaslu Ungkap Ada Kepala Dinas dan Camat Diduga Melanggar Netralitas
Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan tujuh dugaan pelanggaran netralitas.
TRIBUNKALTENG.COM - Kabar Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan tujuh dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), meliputi kepala dinas, camat, lurah, hingga kepala desa.
Ya, Pilgub Kalteng 2024 ini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan, dalam masa kampanye Pilkada 2024 ini, pihaknya sudah menerima tujuh laporan dari kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Tujuh laporan itu dilakukan oleh kepala dinas, camat, dan kepala desa. Selain tujuh itu, ada juga satu lagi, yakni pelanggaran netralitas oleh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng,” beber Nurhalina kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu Kalteng, Rabu (9/10/2024).
Nurhalina mengatakan, terdapat seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang diduga melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon.
“Seperti pada kegiatan deklarasi kemarin, tapi kasus ini sudah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara,” bebernya.
Dugaan pelanggaran netralitas juga terjadi di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Di sana, ujar Nurhalina, kasus pelanggaran netralitas yang sedang ditangani oleh Bawaslu Murung Raya diduga dilakukan oknum camat, kepala desa, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di Kabupaten Kotawaringin Timur, ada juga ASN yang menggunakan kaos paslon tertentu,” tambahnya.
Dugaan Camat Membentuk Tim Sukses
Dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Nurhalina menyebut bahwa terdapat oknum camat yang seolah membentuk tim sukses untuk memenangkan calon tertentu di pilkada kabupaten setempat dan pilkada provinsi.
“Ada camat yang seperti membentuk tim sukses untuk paslon gubernur dan bupati, kasus itu sudah ditelusuri, tapi saya belum lihat perkembangannya,” kata Nurhalina.
alam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh camat hingga membentuk tim sukses paslon itu, pihaknya masih membentuk kajian ihwal pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan.
“Camat kan termasuk pejabat ASN, (kasus) itu termasuk tindak pidana pemilu juga seperti pada Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada, termasuk oknum kades,” ujarnya.
Nurhalina menjelaskan, pelanggaran netralitas dapat berujung pada pidana hanya dalam tahapan kampanye, sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 tentang Pilkada.
Jika dilakukan di luar tahapan kampanye, dikategorikan pelanggaran netralitas biasa.
“Kepala dinas (yang diduga melanggar netralitas) itu termasuk juga, karena di Pasal 71 Ayat 1 itu diatur untuk tahapan kampanye, tapi kami lihat lagi kajian hukumnya,” ujarnya.
Susunan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Daftar dan Kisah 13 Pasangan Kalteng |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli |
![]() |
---|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
PHPU Pilkada Lamandau, Kuasa Hukum Rizky-Hamid Bantah Kliennya Adanya Intimidasi dan Politik Uang |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan PHP Kada Kotim, Barito Utara dan Barito Selatan Dilanjutkan 22 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.