Pilkada Kalteng 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli

Praktisi Hukum sekaligus alumnus pusdiklat MK sebut pentingnya kejelian termohon dan pihak terkait dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa pilkada

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Suasana Persidangan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Praktisi Hukum sekaligus alumnus pusdiklat Mahkamah Konstitusi (MK), Ari Yunus Hendrawan menekankan pentingnya kejelian termohon dan pihak terkait dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah di Kalteng akan digelar pada Rabu (22/1/2025) untuk tujuh daerah yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur. Sementara Kabupaten Lamandau dijadwalkan pada Jumat (24/1/2025). 

"Pihak termohon dan pihak terkait harus jeli melihat permohonan pemohon karena bisa saja tidak sesuai dengan hukum acara MK," ujar Ari, Selasa (21/1/2025). 

Ari menjelaskan, dalam sidang lanjutan ini, termohon dan pihak terkait akan mengajukan jawaban atas dalil-dalil pemohon. 

Menurutnya, penting bagi termohon dan pihak terkait memperhatikan dalil formil seperti kesalahan perhitungan, pemilih yang tidak diizinkan memilih, penggunaan KTP atau surat undangan, serta kasus pencoblosan lebih dari satu kali. 

"Majelis akan fokus memperhatikan bagian tersebut karena MK hanya mempertimbangkan perselisihan hasil pemilu," ungkap Ari. 

Untuk politik uang dan TSM, kata dia, hanya dipertimbangkan jika mempengaruhi hasil suara secara signifikan dan sudah berproses di Gakumdu dan Bawaslu. 

Ari menambahkan, penolakan permohonan dalam fase ini bukan berarti tidak ada persoalan dalam perselisihan hasil pemilu. 

Bisa saja, lanjutnya, MK menilai kecurangan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilu, permohonan kabur karena tidak sesuai hukum acara, atau bukan kewenangan MK. 

Baca juga: Pengamat Politik UPR Nilai Gugatan Pilkada Barito Utara dan Murung Raya Berpeluang Dikabulkan MK

Baca juga: Sengketa Pilkada Palangkaraya di MK, KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban bagi Rojikin-Vina Sidang Kedua

Ari memperkirakan, untuk Kalteng, maksimal hanya tiga permohonan yang bisa lolos ke fase 3 karena banyak permohonan yang tidak sesuai dengan hukum acara MK Nomor 3 tahun 2024. 

Meski begitu, dirinya berharap apapun hasil keputusan MK nanti, semua pihak bisa menerimanya dengan baik. 

"Apapun hasilnya dalam fase ini, semua pihak harus bisa menerima, jangan sampai menyebarkan hoaks dan menyesatkan masyarakat yang dapat menimbulkan gejolak," tukas Ari.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved