Pilkada Kalteng 2024

Sidang Sengketa Pilkada Barsel, Paslon Juana-Tini Persoalkan Status Terpidana Khristanto Yudha

Paslon urut 2 Pilbup Barito Selatan, Juana-Tini Rusdihatie mempersoalkan status terpidana Cawabup nomor urut 3 Khristanto Yudha pada sidang sengketa

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Suasana Persidangan sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan nomor urut 2 Pilbup Barito Selatan, Juana-Tini Rusdihatie mempersoalkan status terpidana Cawabup nomor urut 3 Khristanto Yudha

Khristanto Yudha dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan. 

Status pidana Cawabup pasangan Eddy Raya Samsuri ini menjadi satu di antara dalil yang diajukan pasangan Juni-Tinie pada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Barito Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Dalam penyampaian pokok perkara yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon, M Rizky Hidayat, Pemohon keberatan dengan hasil perhitungan suara Pilbup Barito Selatan 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Selatan selaku Termohon. 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 12.701 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 (pemohon) 11.231 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 41.443 suara dan total suara sah sebanyak 65.375. Berdasarkan perolehan suara tersebut Pemohon berada di urutan ketiga. 

Menurut Pemohon, perolehan suara  yang memenangkan Pasangan Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha, tidak seharusnya diperoleh pasangan tersebut. 

"Disebabkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan," kata Rizky. 

Baca juga: Hakim MK Sebut Keanggotaan Sebagai Kuasa Hukum Perkara Pilkada di Kalteng Kedaluwarsa

Baca juga: Sengketa Pilkada Palangkaraya di MK, KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban bagi Rojikin-Vina Sidang Kedua

Rizky menyebut, Pemohon menilai proses pendaftaran Pasangan Calon Wakil Bupati nomor urut 3 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPK 1/2020. 

Oleh karena itu, lanjut Rizky, Pemohon meminta agar yang Khristanto Yudha harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai peserta Pilbup Barito Selatan 2024. 

“Demi tegaknya konstitusi dan keadilan, maka Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan 2024,” jelas Rizky dari Ruang Sidang Pleno MK. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Barito Selatan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3 dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Barito Selatan, serta menghukum pihak-pihak lain yang berkaitan dengan putusan ini untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved