Aksi Grib Jaya di Barsel Naik Penyidikan

Penyidikan Berjalan, Polda Panggil Ketua dan Pengurus Grib Jaya Kalteng

Grib Jaya Kalteng sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah anggota ormas.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
KONFERENSI PERS - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, pada Selasa (13/5/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah sudah menjadwalkan pemanggilan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah anggota ormas.

Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung, Rabu (14/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga: Breaking News - Kapolda Kalteng Naikkan Kasus Aksi Grib Jaya di Barito Selatan ke Penyidikan

“Kita sudah melakukan tahap penyidikan dan kepada Ketua Ormas Grib Jaya itu kita sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi, dan dialokasikan waktunya yaitu untuk datang besok pukul 10.00 WIB,” ujar Kombes Nuredy, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025) kemarin.

Ia juga menegaskan, harapannya agar pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan menaati proses hukum.

“Kita harapkan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi hukum agar datang untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” tegasnya.

Adapun potensi tindak pidana yang sedang diselidiki adalah dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat 1, yaitu tindakan disertai ancaman kekerasan terhadap suatu pabrik atau perusahaan yang didatangi oleh pihak terlapor.

“Pasal pidananya yang saat ini dalam proses penyidikan yaitu Pasal 335 ayat 1, yaitu dengan ancaman kekerasan melakukan suatu tindakan kepada pabrik atau perusahaan yang didatangi. Ancaman pidananya lima tahun,” jelas Kombes Nuredy.

Hingga kini, Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait kasus ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved