Pilkada Kalteng 2024
PHPU Pilkada Lamandau, Kuasa Hukum Rizky-Hamid Bantah Kliennya Adanya Intimidasi dan Politik Uang
Sidang sengketa Pilkada Lamandau di MK Kuasa Hukum Rizky-Hamid bantah adanya intimidasi dan politik uang pada Pilkada beberapa waktu lalu,
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pemilihan Bupati atau Pilbup Lamandau 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Kemarin, Senin (13/1/2025) kemarin.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lawannya.
Menurut, Hendra-Budi pelanggaran itu sendiri dilakukan oleh tim sukses (timses) Paslon Nomor Urut 2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara.
Merespon gugatan PHPU tersebut, Jeffriko Seran selalu kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Rizky-Hamid pun angkat bicara.
Saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Jeffriko Seran mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh Hendra-Budi tersebut.
"Terkait gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01, Hendra Lesmana dan Budiman itu menurut kami ada kejanggalan termasuk isi gugatan mereka," ujar Jeffriko Seran, Selasa (14/1/2025).
Dirinya juga mempertanyakan gugatan Hendra-Budi yang meminta agar di 25 TPS di Kabupaten Lamandau digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Padahal, menurut Jeffriko, jika Hendra-Budi meminta PSU seharusnya di semua TPS yang ada di Kabupaten Lamandau dilakukan PSU.
"Mereka (Hendra-Budi) meminta PSU di 25 TPS yang bermasalah, yang mana di 25 tersebut pasangan Rizky-Hamid menang, yag jadi pertanyaannya kenapa di TPS yang dimenangkan Hendra-Budi menang tidak di PSU juga," terangnya.
Saat digelar sidang di MK, Jeffriko juga menyebut jika paslon Hendra-Budi ada mempersoalkan terkait money politic dan pembagian beras yang dilakukan oleh kliennya.
Namun saat ditanya oleh majelis hakim, kata Jeffriko, Paslon Hendra-Budi tidak bisa menyerahkan bukti ke majelis hakim terkait money politic dan pembagian beras tersebut.
Tidak hanya itu, Pemilik Kantor Hukum Advokat Jeffriko Seran dan Tim itu juga mempertanyakan gugatan dari Hendra-Budi yang mengaku ada tindakan ancaman maupun intimidasi yang dilakukan oleh timses Rizky-Hamid ke pihaknya.
Jeffiko pun membantah, dikarenakan menurutnya kurangnya dalil yang diberikan oleh Hendra-Budi.
Baca juga: Hakim MK Sebut Keanggotaan Sebagai Kuasa Hukum Perkara Pilkada di Kalteng Kedaluwarsa
Baca juga: Sengketa Pilkada Palangkaraya di MK, KPU dan Bawaslu Siapkan Jawaban bagi Rojikin-Vina Sidang Kedua
"Intinya kami selalu kuasa hukum selalu siap dan minggu depan jatah kami sebagai pihak terkait (tergugat) untuk menghadiri sidang lanjutan, termasuk dari KPU dan Bawaslu juga," bebernya.
Serta tidak lupa, selaku kuasa hukum Jeffriko meyakinkan dapat memenangkan perkara tersebut.
"Harapannya hakim dapat melihat ini perkara ini secara objektif dan kami yakin Rizky-Hamid akan memenangkan perkara ini," tutup Jeffriko Seran.
Susunan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Daftar dan Kisah 13 Pasangan Kalteng |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli |
![]() |
---|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan PHP Kada Kotim, Barito Utara dan Barito Selatan Dilanjutkan 22 Januari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Barsel, Paslon Juana-Tini Persoalkan Status Terpidana Khristanto Yudha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.