Percobaan Kabur Napi Anton

DPR RI Soroti Dugaan Kelalaian Lapas terkait Napi Anton, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Segera Dipanggil

Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalteng Bias Layar segera memanggil Kakanwil Ditjenpas Kalteng terkait kasus napi Anton Kurniawan coba kabur

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, saat diwawancarai terkait kasus percobaan kabur narapidana Anton Kurniawan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya di Rumah Aspirasi Bias Layar, Jalan G Obos, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, menyatakan akan memanggil Kakanwil Ditjenpas Kalteng untuk meminta penjelasan terkait insiden napi Anton. 
  • Anton Kurniawan merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi Budiman Arisandi di Katingan pada November 2024 lalu. 
  • Dalam perkara itu anggota Polresta Palangka Raya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus percobaan kabur narapidana Anton Kurniawan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, yang diduga melibatkan penyelundupan senjata api ke dalam lapas mendapat sorotan DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, menyatakan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kalteng untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

Seperti diketahui, Anton Kurniawan merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi Budiman Arisandi di Kabupaten Katingan pada November 2024 lalu. 

Dalam perkara tersebut, Anton yang saat itu masih berstatus anggota Polresta Palangka Raya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada Sabtu (23/5/2026), Anton mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Berdasarkan hasil pendalaman yang disampaikan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Anton diduga memperoleh senjata api yang diselundupkan saat kunjungan istrinya.

Dalam upaya pelarian tersebut, Anton disebut sempat mengancam petugas menggunakan senjata api dan menarik pelatuk sebanyak dua kali saat menerobos area pengamanan pintu utama lapas. Beruntung, senjata tersebut tidak meletus sehingga petugas berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelariannya.

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik setelah Kanwil Ditjenpas Kalteng mengungkap adanya dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan tas yang diduga berisi senjata api sempat ditinggalkan di luar area pemeriksaan sebelum kembali dibawa masuk ke ruang kunjungan tanpa melalui pemeriksaan petugas.

“Dalam waktu dekat akan saya panggil Kakanwil Ditjenpas Kalteng untuk menjelaskan itu,” ujar Bias Layar saat ditemui di Rumah Aspirasi Bias Layar, Jalan G Obos, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Bias, penjelasan langsung dari jajaran pemasyarakatan diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah terungkapnya kronologi percobaan pelarian tersebut.

Terlebih, kasus tersebut tidak hanya menyangkut percobaan kabur seorang narapidana, tetapi juga dugaan lolosnya senjata api ke dalam lingkungan lapas yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.

“Mereka masih belum ada melapor secara resmi ke kami. Maka oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan saya panggil Kakanwil Pas untuk menjelaskan itu,” katanya.

Bias mengatakan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal yang terungkap dalam penjelasan Kanwil Ditjenpas Kalteng, termasuk dugaan adanya celah pengawasan saat kunjungan keluarga berlangsung.

“Nah itulah yang akan kami cek nanti. Saya sendiri yang akan ke sana nanti. Saya sendiri yang akan memanggil Kakanwilnya,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai peristiwa tersebut, mengingat percobaan pelarian itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar apabila tidak berhasil digagalkan petugas.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved