Percobaan Kabur Napi Anton
Pengacara Haryono Soroti Prosedur Lapas Usai Napi Pembunuhan Anton Mencoba Kabur
Kuasa Hukum Haryono Parlin B Hutabarat mengungkapkan, upaya melarikan diri yang dilakukan Anton berbahaya bagi Haryono dan keluarganya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Direktrtur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat mengungkapkan, upaya melarikan diri yang dilakukan Anton berbahaya bagi Haryono dan keluarganya.
- Parlin yang sebelumnya menjadi pendamping hukum Haryono menilai, kasus percobaan melarikan diri ini harus disikapi serius.
- Narapidana kasus polisi tembak warga di Katingan, Anton Kurniawan mencoba kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Narapidana kasus polisi tembak warga di Katingan, Anton Kurniawan mencoba kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026) lalu. Kejadian tersebut dinilai berbahaya bagi Haryono, narapidana dalam kasus yang sama.
Haryono juga dihukum penjara pada pengadilan tingkat pertama di PN Palangka Raya. Meski dalam tekanan, Ia dinyatakan bersalah karena membantu Anton menyembunyikan mayat korban, serta menghilangkan alat bukti.
Direktrtur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat mengungkapkan, upaya melarikan diri yang dilakukan Anton berbahaya bagi Haryono dan keluarganya.
Parlin yang sebelumnya menjadi pendamping hukum Haryono menilai, kasus percobaan melarikan diri ini harus disikapi serius.
"Sangat berbahaya, dan ini harus disikapi serius karena telah terjadi suatu kelemahan dan kelalaian terkait dengan prosedur lapas," ujar Parlin, Senin (25/5/2026).
Kejadian ini, kata Parlin, mesti menjadi pelajaran penting bagi Kalapas dan jajarannya.
"Tidak boleh sekedar dianggap remeh hanya alasan gagal melarikan diri," ungkapnya.
Parlin juga menyoroti dugaan penyulupan pistol oleh istri narapidana Anton.
Dirinya menyebut, jika benar, hal itu sangat berbahaya tidak hanya bagi sipir yg menjaga, tapi juga bagi narapidana lainnya.
Baca juga: Breaking News, Percobaan Kabur Napi Anton Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan Kalteng Digagalkan
Baca juga: Kronologi Napi Anton Kurniawan Coba Kabur Lewat Pintu Utama Lapas Kelas IIA Palangka Raya
"Dan yang terlibat penyelundupan senpi, kalau memang terbukti, maka harus di proses hukum," ucapnya.
Parlin menegaskan, prosedur narapidana harus ketat dan tidak boleh lengah apalagi lalai.
"Ini harus diusut tuntas," jelasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, sudah jelas dan diketahui oleh sipir di lapas kalau Anton adalah narapidana yang memiliki riwayat kasus pencurian dengan pemberatan yang menewaskan orang lain.
"Napi tersebut sebelumnya punya riwayat penggunaan senjata api yang telah menghilangkan nyawa orang lain," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Terdakwa-Anton-jalani-sidang-perdana-perkara-polisi-tembak-warga.jpg)