Pilkada Kalteng 2024

Pengamat Politik UPR Nilai Gugatan Pilkada Barito Utara dan Murung Raya Berpeluang Dikabulkan MK

Pengamat Politik dari UPR cky Zulfauzan, menilai gugatan hasil Pilkada 2024 dari Barito Utara dan Murung Raya peluang lebih besar dikabulkan MK

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Pengamat politik sekaligus akademisi dari UPR, Ricky Zulfauzan menilai gugatan sengketa Pilkada di Barito Utara dan Murung Raya beepeluang dikabulkan MK, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari delapan daerah yang mengajukan, gugata dari Barito Utara dan Murung Raya dinilai berpeluang dikabulkan MK. 

Sidang pendahuluan PHP atau sengketa Pilkada ini berlangsung sejak Senin (13/1/2025), termasuk sidang sengketa Pilkada di Kalteng

Ada delapan Pilkada di Kalteng yang mengajukan gugatan di antaranya, Kapuas, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Lamandau, Barito Utara, Barito Selatan, Katingan serta Kota Palangka Raya. 

Pengamat Politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai gugatan hasil Pilkada 2024 dari Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan MK. dibanding enam daerah lainnya. 

"Dari delapan daerah yang mengajukan gugatan, semuanya punya peluang yang relatif merata untuk dikabulkan MK. Namun khusus Barito Utara dan Murung Raya memiliki peluang sedikit lebih besar," kata Ricky, Rabu (15/1/2025). 

Berdasarkan dalil pemohon dan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pendahuluan, akademisi UPR itu memperkirakan empat daerah yakni Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Timur berpeluang berlanjut ke tahap pembuktian. 

Ricky menjelaskan, gugatan-gugatan tersebut umumnya memiliki dua pola. Untuk gugatan terhadap pasangan calon petahana atau yang berafiliasi dengan petahana, poin gugatannya terkait pengerahan aparatur, baik ASN maupun perangkat desa, dengan tuntutan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. 

Sedangkan gugatan terhadap paslon non-petahana, lanjutnya, lebih banyak mempersoalkan praktik politik uang dengan tuntutan PSU di sejumlah TPS. 

Baca juga: Sidang MK Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Yadi Sebut Kemenangan Wiyatno-Dodo Karena Politik Uang

Baca juga: Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah

Terkait dampak politik jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, Ricky menilai tidak akan menimbulkan gejolak berarti di masyarakat. 

"Menurut saya tidak akan ada gejolak berarti di masyarakat, karena mereka sudah move on," pungkasnya. 

Sebagai informasi, sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Kotawaringin, Barito Utara dan Barito Selatan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved