Pilkada Kalteng 2024

Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa diajukan paslon Nuryakin-Doni, kuasa hukum bacakan permohonan dipotong majelis hakim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, suana persidangan di MK sidang sengketa Pilbup Murung Raya dengan menggugat dari paslon 2 Nuryakin-Doni. 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) pada Pilbup Murung Raya yang diajukan paslon nomor urut 2, Nuryakin-Doni. Kuasa hukum pemohon membacakan pengantar permohonan dan sempat dipotong hakim. 

Sidang PHP dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut berlangsung sekira pukul 08.50 WIB di Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Di awal sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Rivaldi, membacakan pengantar permohonan yang diberi judul "Negara Dalam Keadaan Lumpuh Oleh Dinasti yang Berkuasa Selama 20 Tahun". 

Dalam pengantar yang dibacakan Rivaldi, paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya menilai pelaksanaan Pemilu hanya sebatas seremonial. 

Rivaldi juga menyoroti Keluarga Yoseph yang berkuasa sejak Willy M Yoseph (2003-2013) dilanjutkan Perdie M Yoseph (2013-2023) dan saat ini Heriyus M Yoseph yang unggul pada Pilkada serentak 2024 kemarin. 

Selain itu, Rivaldi juga menyampaikan bahwa upaya calon lain untuk duduk di kursi Bupati Murung Raya terasa sia-sia. Karena, baik penyelenggara Pemilu, Sentra Gakkumdu, Kepala Dinas bahkan tokoh masyarakat secara terang-terangan mendukung Keluarga Yoseph. 

"Dengan terstruktur dan sistematis akan melakukan segala daya dan upaya agar kekuasaan di Kabupaten Murung Raya tidak berpindah kepada orang baru di luar oligarki tersebut," kata Rivaldi. 

Namun, belum selesai ia membacakan pengantar permohonan tersebut. Hakim Ketua, Suhartoyo, memotong penyampaian Rivaldi. 

Alasannya, menurut majelis hakim apa yang disampaikan Rivaldi tidak termasuk dalam isi permohonan yang hanya 6 lembar. 

Suhartoyo juga meminta agar Rivaldi menyampaikan paparannya sesuai dengan isi permohonan yang dipegang majelis hakim dan tidak menambah. 

Rivaldi kemudian melanjutkan membacakan isi permohonan. Ia menjelaskan, selisih suara antara pemohon paslon Nuryakin-Doni (NURANI) dengan paslon nomor urut 1 Heryus-Rahmanto (HERO) sebanyak 318 atau 0,5 persen. 

Pembacaan pokok permohonan dilanjutkan Edi Rosandi yang merupakan rekan Rivaldi sekaligus kuasa hukum Nuryakin-Doni

Edi mengatakan, perolehan suara bedasarkan penetapan KPU, pasangan Heryus-Rahmanto meraih 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara. Sedangkan berdasarkan pemohon pasangan nomor 1 meraih 31.208 suara dan pemohon meraih 31.392.

Edi Rosadi mengungkapkan, selisih suara tersebut terjadi karena terdapat kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses HERO dan dibiarkan oleh KPU Kabupaten Murung Raya selaku termohon. 

"Pemilih atas nama Bahagianor mencoblos di TPS 3 Kelurahan Beriwit selain itu ia juga mencoblos pada TPS 4 kelurahan Beriwit. Pemilih atas nama Pahriat memiliki KTP asal Desa Dirung Pinang Kecamatam Laung Tuhup tetap mncoblos di TPS 1 kelurahan beriwit," ucap Edi Rosadi saat membacakan pokok permohonan pada saat persidangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved