Pilkada Kalteng 2024

Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa diajukan paslon Nuryakin-Doni, kuasa hukum bacakan permohonan dipotong majelis hakim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, suana persidangan di MK sidang sengketa Pilbup Murung Raya dengan menggugat dari paslon 2 Nuryakin-Doni. 

Selain itu, terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Hal itu, kata Edi, dilakukan tanpa undangan memilih mauphn surat pindah memilih. 

Adapun dalam isi petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut diantaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yakni, membatalkan keputusan KPU kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Murung Raya tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024. 

Pemohon juga meminta agar menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon. 

Dalam petitum tersebut, pihak Nuryakin-Doni juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Murung Raya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS. 

Merespon petitum tersebut, Suhartoyo mempertanyakan permohonan tidak menyerahkan perbaikan. Padahal, pemohon merupakan yang pertama mendaftarkan gugatan. 

Baca juga: Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut

Baca juga: LIVE Streaming Sidang MK PHPU Palangka Raya, Kapuas, Kotim, Lamandau, Katingan, Mura hingga Barut

Edi Rosadi kemudian menjelaskan bahwa penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada 1 Desember 2024. Setelah penetapan tersebut pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan tersebut secara online. 

"Hal itu kami lakukan karena akan memakan waktu hingga 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung untuk ke Jakarta," kata Edi.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved