Pilkada Kalteng 2024
Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa diajukan paslon Nuryakin-Doni, kuasa hukum bacakan permohonan dipotong majelis hakim
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Selain itu, terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Hal itu, kata Edi, dilakukan tanpa undangan memilih mauphn surat pindah memilih.
Adapun dalam isi petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut diantaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yakni, membatalkan keputusan KPU kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Murung Raya tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon.
Dalam petitum tersebut, pihak Nuryakin-Doni juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Murung Raya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS.
Merespon petitum tersebut, Suhartoyo mempertanyakan permohonan tidak menyerahkan perbaikan. Padahal, pemohon merupakan yang pertama mendaftarkan gugatan.
Baca juga: Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut
Baca juga: LIVE Streaming Sidang MK PHPU Palangka Raya, Kapuas, Kotim, Lamandau, Katingan, Mura hingga Barut
Edi Rosadi kemudian menjelaskan bahwa penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada 1 Desember 2024. Setelah penetapan tersebut pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan tersebut secara online.
"Hal itu kami lakukan karena akan memakan waktu hingga 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung untuk ke Jakarta," kata Edi.
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.