Pilkada Kalteng 2024
Kuasa Hukum Nuryakin-Doni Bacakan Pengantar Permohonan, Hakim MK Minta Jangan Menambah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa diajukan paslon Nuryakin-Doni, kuasa hukum bacakan permohonan dipotong majelis hakim
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang Perkara Perselisihan Hasil (PHP) pada Pilbup Murung Raya yang diajukan paslon nomor urut 2, Nuryakin-Doni. Kuasa hukum pemohon membacakan pengantar permohonan dan sempat dipotong hakim.
Sidang PHP dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut berlangsung sekira pukul 08.50 WIB di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Di awal sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Rivaldi, membacakan pengantar permohonan yang diberi judul "Negara Dalam Keadaan Lumpuh Oleh Dinasti yang Berkuasa Selama 20 Tahun".
Dalam pengantar yang dibacakan Rivaldi, paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya menilai pelaksanaan Pemilu hanya sebatas seremonial.
Rivaldi juga menyoroti Keluarga Yoseph yang berkuasa sejak Willy M Yoseph (2003-2013) dilanjutkan Perdie M Yoseph (2013-2023) dan saat ini Heriyus M Yoseph yang unggul pada Pilkada serentak 2024 kemarin.
Selain itu, Rivaldi juga menyampaikan bahwa upaya calon lain untuk duduk di kursi Bupati Murung Raya terasa sia-sia. Karena, baik penyelenggara Pemilu, Sentra Gakkumdu, Kepala Dinas bahkan tokoh masyarakat secara terang-terangan mendukung Keluarga Yoseph.
"Dengan terstruktur dan sistematis akan melakukan segala daya dan upaya agar kekuasaan di Kabupaten Murung Raya tidak berpindah kepada orang baru di luar oligarki tersebut," kata Rivaldi.
Namun, belum selesai ia membacakan pengantar permohonan tersebut. Hakim Ketua, Suhartoyo, memotong penyampaian Rivaldi.
Alasannya, menurut majelis hakim apa yang disampaikan Rivaldi tidak termasuk dalam isi permohonan yang hanya 6 lembar.
Suhartoyo juga meminta agar Rivaldi menyampaikan paparannya sesuai dengan isi permohonan yang dipegang majelis hakim dan tidak menambah.
Rivaldi kemudian melanjutkan membacakan isi permohonan. Ia menjelaskan, selisih suara antara pemohon paslon Nuryakin-Doni (NURANI) dengan paslon nomor urut 1 Heryus-Rahmanto (HERO) sebanyak 318 atau 0,5 persen.
Pembacaan pokok permohonan dilanjutkan Edi Rosandi yang merupakan rekan Rivaldi sekaligus kuasa hukum Nuryakin-Doni.
Edi mengatakan, perolehan suara bedasarkan penetapan KPU, pasangan Heryus-Rahmanto meraih 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara. Sedangkan berdasarkan pemohon pasangan nomor 1 meraih 31.208 suara dan pemohon meraih 31.392.
Edi Rosadi mengungkapkan, selisih suara tersebut terjadi karena terdapat kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses HERO dan dibiarkan oleh KPU Kabupaten Murung Raya selaku termohon.
"Pemilih atas nama Bahagianor mencoblos di TPS 3 Kelurahan Beriwit selain itu ia juga mencoblos pada TPS 4 kelurahan Beriwit. Pemilih atas nama Pahriat memiliki KTP asal Desa Dirung Pinang Kecamatam Laung Tuhup tetap mncoblos di TPS 1 kelurahan beriwit," ucap Edi Rosadi saat membacakan pokok permohonan pada saat persidangan.
Selain itu, terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Hal itu, kata Edi, dilakukan tanpa undangan memilih mauphn surat pindah memilih.
Adapun dalam isi petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut diantaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yakni, membatalkan keputusan KPU kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Murung Raya tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon.
Dalam petitum tersebut, pihak Nuryakin-Doni juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Murung Raya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa TPS.
Merespon petitum tersebut, Suhartoyo mempertanyakan permohonan tidak menyerahkan perbaikan. Padahal, pemohon merupakan yang pertama mendaftarkan gugatan.
Baca juga: Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut
Baca juga: LIVE Streaming Sidang MK PHPU Palangka Raya, Kapuas, Kotim, Lamandau, Katingan, Mura hingga Barut
Edi Rosadi kemudian menjelaskan bahwa penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada 1 Desember 2024. Setelah penetapan tersebut pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan tersebut secara online.
"Hal itu kami lakukan karena akan memakan waktu hingga 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung untuk ke Jakarta," kata Edi.
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.