Pilkada Kalteng 2024
Sidang MK Pilkada Kapuas 2024, Erlin-Yadi Sebut Kemenangan Wiyatno-Dodo Karena Politik Uang
Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo pakai politik uang, pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Pilkada Kapuas
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pilbup Kapuas 2024. Pasangan Erlin Hadi-Alberkat Yadi menyebut pasangan Wiyatno-Dodo menggunakan politik uang.
Sengketa Pilkada dengan nomor perkara 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Lalu, perbaikan permohonan diajukan pada Rabu (11/12/2024).
Kuasa hukum pemohon, Muthakim Alghosyaly menyampaikan kedudukan pemohon. Pada prinsipnya, pemohon meminta kepada MK agar dapat menunda atau mengenyampingkan keberlakuan Pasal 158 UU Pemilukada dalam Permohonan Pemohon atas selisih suara yang melebihi ambang batas.
Karena, kata Muthakim, selisih tersebut terjadi atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat mendasar dan TSM dalam Pilbup Kapuas 2024.
Adapun pelanggaran TSM yang dimaksud Muthakim, satu di antaranya yaitu, perolehan suara paslon 1, Wiyatno-Dodo (peraih suara terbanyak) di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang.
Kedua, KPU Kapuas selaku termohon mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara pada saat bencana banjir melanda Kabupaten Kapuas. Ketiga, termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 Undangan Memilih atau setara 12,4 persen dari total pemilih DPT.
Keempat, termohon telah menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, sebelum tahapan sengketa perselisihan hasil di MK. Dan kelima, terjadi pelanggaran lainnya yang menghilangkan kemurnian suara pemilih.
Selanjutnya, pada pokok-pokok permohonan, Muthakim menyampaikan, praktik politik uang pasangan Wiyatno-Dodo dibuktikan dengan sejumlah peristiwa, yaitu, pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp 100.000 disertai stiker atau kartu nama paslon 1 menjelang dan pada hari pemungutan suara guna mencoblos paslon 1.
"Sebagaimana klarifikasi 10 saksi di bawah sumpah saat pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang di antaranya diutarakan oleh Ketua PPS Sei Dusun dan Ketua KPPS TPS 3 Sei Dusun," kata Muthakim.
Peristiwa lainnya, Muthakim menyebut, pemberian uang di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai dilakukan oleh Peniana, Tim Kampanye Resmi Paslon 1, Direktorat Juru Kampanye, Komunikasi Politik, dan Juru Bicara.
Selain itu, lanjut Muthakim, praktik politik uang paslon 1 dikonfirmasi melalui laporan dugaan pelanggaran oleh Syahrian, Pengawas TPS 1, Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat.
"Bahwa selain Syahrian, pemohon juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kapuas. Namun, alih-alih menjatuhkan sanksi terhadap praktik politik uang. justru Bawaslu Kapuas secara eksplisit "melegitimasi" jual beli suara ini dengan tidak menindaklanjuti pelanggaran dimaksud," terangnya.
Muthakim membeberkan, tidak hanya masyarakat umum, praktik politik uang paslon 1 juga menjalar hingga ke instansi pemerintahan dalam bentuk pendataan, ajakan, dan pemberian uang.
"Misalnya kepada sejumlah pegawal di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas," kata dia lagi.
Pemohon juga menyertakan bukti-bukti video terkait poin-poin yang disampaikan pada pokok-pokok perkara. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon juga menunjukan bukti foto.
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.