Berita Nasional

Presiden Jokowi Segera Terbit Keppres Pemberhentian Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Buntut Kasus Asusila

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kolase, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). 

Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Putusan DKPP itu berlaku sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat Sebagai Ketua KPU RI Hasil Sidang DKPP, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Baca juga: Terungkap Selain Kasus Asusila, Hasyim Asyari Cs Sering Kali Diperingatkan DKPP Hampir Tiap Bulan

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Dipecat Buntut Tindakan Asusila, Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved