Berita Nasional
Presiden Jokowi Segera Terbit Keppres Pemberhentian Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Buntut Kasus Asusila
Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI
Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Putusan DKPP itu berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat Sebagai Ketua KPU RI Hasil Sidang DKPP, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila
Baca juga: Terungkap Selain Kasus Asusila, Hasyim Asyari Cs Sering Kali Diperingatkan DKPP Hampir Tiap Bulan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Dipecat Buntut Tindakan Asusila, Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian,
| Reaksi Menkeu Purbaya, ini Sikap Wagub Kalteng Edy Pratowo Soal Pemangkasan TKD Oleh Kemenkeu |
|
|---|
| UPDATE KKB di Papua Pagunungan Hari ini, Pos TNI-Pori Siaga 1 dan Dua Jenazah Dievakuasi |
|
|---|
| Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI |
|
|---|
| JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
|
|---|
| KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.