Berita Nasional

Presiden Jokowi Segera Terbit Keppres Pemberhentian Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Buntut Kasus Asusila

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kolase, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Keppres tersebut kata Ari akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.

"Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.

Ari menyebut, Keputusan DKPP itu tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal.

"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP membahas pergantian Ketua RI.

"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP mengenai pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

"Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin.

Yanuar menegaskan keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim harus dihormati.

"Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Di sisi lain Yanuar berpendapat untuk menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved