Berita Nasional
Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI
Daftar nama calon Hakim Agung. Berikut Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
TRIBUNKALTENG.COM - Daftar nama calon Hakim Agung. Berikut Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Total ada 16 kandidat yang mengikuti proses Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan hasil fit and proper test akan segera dibawa ke rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.
Hakim Agung Kamar Pidana adalah hakim tertinggi di Mahkamah Agung (MA) RI bertugas menangani perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), dan kewenangan lain di bidang hukum pidana.
Baca juga: Isi Tuntutan Demo di DPR Jakarta Hari ini Tolak Reformasi Polri, Polda Metro Jaya Bereaksi
MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
Setiap kamar dipimpin oleh seorang Ketua Kamar, dengan anggota Hakim Agung di bidang tersebut.
Tugas utama Hakim Agung Kamar Pidana terbagi empat yakni;
-Mengadili perkara pidana di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
-Menjadi pengawal keseragaman penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.
-Memberikan yurisprudensi (putusan penting yang jadi acuan bagi hakim lain).
-Membantu menyusun pedoman hukum pidana agar penerapannya konsisten di pengadilan tingkat bawah.
Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.
Hal itu disampaikan Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).
"Kalau kita cermati di Undang-undang paling baru, Nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.
Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menilai pidana mati sebagai pidana khusus tetap diperlukan, terutama untuk memberi efek jera pada kejahatan luar biasa.
"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," ucapnya.
JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
![]() |
---|
KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Korupsi di Pertamina, Kejagung Kejar Riza Chalid sang Raja Minyak ke Singapura |
![]() |
---|
Berikut Daftar Gaji Polisi Dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal dan Tunjangan di Tahun 2025 |
![]() |
---|
VIRAL Joki UTBK 2025, Temuan Ijazah SMA Banjarmasin Hingga Aksi Mahasiswa ITB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.