Berita Nasional
Presiden Jokowi Segera Terbit Keppres Pemberhentian Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Buntut Kasus Asusila
Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentian Hasyim Asyari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Keppres tersebut kata Ari akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
"Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.
Ari menyebut, Keputusan DKPP itu tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP membahas pergantian Ketua RI.
"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP mengenai pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
"Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin.
Yanuar menegaskan keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim harus dihormati.
"Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.
Di sisi lain Yanuar berpendapat untuk menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.
"Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi, enggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," ungkap Yanuar.
Surat perjanjian menikah
Hasyim Asyari sempat membuat surat perjanjian, untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda.
Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP Ri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dalam maksud menagih janji untuk dinikahi usai keduanya berhubungan badan di Belanda.
Baca juga: VIDEO Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Ketua KPU: Alhamdulillah, Bebas dari Tugas Berat
Saat wanita yang pernah "ditidurinya" datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim Asyari memberikan sejumlah fasilitas untuk ACT.
“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya yang merupakan asisten Hasyim Asyari dan digunakan ACT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian sehingga ia meminta agar Hasyim membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.
Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.
Baca juga: Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asyari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Dalam putusan sidang etik ini sendiri, majelis DKPP memutuskan Hasyim Asyari terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Putusan DKPP itu berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat Sebagai Ketua KPU RI Hasil Sidang DKPP, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila
Baca juga: Terungkap Selain Kasus Asusila, Hasyim Asyari Cs Sering Kali Diperingatkan DKPP Hampir Tiap Bulan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Dipecat Buntut Tindakan Asusila, Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian,
| Reaksi Menkeu Purbaya, ini Sikap Wagub Kalteng Edy Pratowo Soal Pemangkasan TKD Oleh Kemenkeu |
|
|---|
| UPDATE KKB di Papua Pagunungan Hari ini, Pos TNI-Pori Siaga 1 dan Dua Jenazah Dievakuasi |
|
|---|
| Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI |
|
|---|
| JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
|
|---|
| KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.