Berita Nasional
Terungkap Selain Kasus Asusila, Hasyim Asyari Cs Sering Kali Diperingatkan DKPP Hampir Tiap Bulan
Terungkap di persidangan di DKPP RI, Ketua KPU RI Cs kerap kali diberikan teguran hingga peringatan keras selain kasus asusila yang melibatkan dirinya
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari resmi diberhentikan usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (3/7/2024) siang.
Sidang tersebut terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT
Kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.
Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.
Dugaan asusila ke PPLN
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. Disanksi karena kebocoran data pemilih Pada medio Mei 2024, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).
asusila
Hasyim Asyari
DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
| Sosok dan Profil 2 Jenderal Bintang Tiga yang Diprediksi Pengamat Bisa Bersaing di Posisi KSAL |
|
|---|
| Jadwal Belajar SD hingga SMA Efek WFH ASN Tiap Jumat Kini Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Kini Berlaku, Saat Resminya Harga BBM Naik per 1 April 2026 Pukul 00.01 Jadi Isu |
|
|---|
| Link Hasil Pengumuman SNBP 2026 Hari ini Pukul 15.00 WIB, Syarat UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri cek |
|
|---|
| PWI Awards 2026 di Banten, Figur Dahlan Dahi Tulus dan Ikhlas Satukan Perbedaan Keras Dualisme PWI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-suasana-sidang-dkpp_20180725_101041.jpg)