Berita Palangkaraya

Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal Kecam Vonis Ringan Terdakwa Iptu Anang Tri Widodo

Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal mengecam putusan majelis hakim yang memvonis ringan pelaku penembakan di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Suasana lanjutan sidang kasus penembakan Bangkal di PN Palangkaraya, beberapa waktu lalu. 

Kelima, instruksi tembak dan bidik kepala terbukti berasal dari anggota kepolisian. Pada 28 Mei 2024, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Ampi Mesias Von Bulow yang merupakan mantan Kapolres Seruyan.

Dalam keterangannya, Ampi membenarkan bahwa terdapat instruksi “bidik kepalanya” yang keluar dari barisan aparat kepolisian.

Hal ini kemudian juga memicu tindakan penembakan yang dilakukan oleh Iptu Anang Tri Widodo didahului atas perintah.

Oleh karena fakta tersebut, hemat kami unsur dengan rencana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP semestinya terpenuhi.

Terlebih jika ditautkan dengan hasil investigasi terdapat perintah persiapan yang juga terdengar dari mobil komando aparat kepolisian.

Keenam, terdapat pengerahan kekuatan secara berlebihan dengan menerjunkan pasukan Gegana dalam menghadapi demonstran.

"Perlu ditegaskan bahwa Pasukan Gegana memiliki tugas khusus sebagai penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, dan perlawanan teror," tegas Andrie.

Andrie menambahkan hal tersebut berarti, aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh warga masyarakat adat Bangkal ini secara tak langsung distigmatisasi berbuat tindakan teror oleh pasukan keamanan.

Ketujuh, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tidak Mempertimbangkan Permohonan Restitusi LPSK.

Baca juga: Ketua GMNI Palangkaraya Soroti Vonis Hakim Terdakwa Kasus Bangkal Dinilai Tak Berpihak ke Masyarakat

Baca juga: Kuasa Hukum Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Pertanyakan Pertimbangan Vonis Hakim Meringankan

Baca juga: Tok, Hakim Vonis Penembakan Bangkal Seruyan Hanya 10 Bulan Penjara, Massa dan Keluarga Murka

Selain vonis ringan yang dibacakan majelis hakim, putusan tersebut juga syarat permasalahan karena tidak sama sekali mempertimbangkan surat resmi lembaga negara dengan nomor A.1663/R/KEP/SMP-LPSK/VI tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Atas fakta-fakta tersebut kami menilai proses peradilan hingga putusan yang telah dibacakan ini menunjukan precedent buruk bagi penegakan hukum dan HAM, terlebih lagi vonis yang dijatuhkan hanya 10 bulan.

Proses penegakan hukum yang telah berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat (malicious trial process) terhadap terdakwa yang diadili.

"Selain itu, kami turut juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengembangkan kasus dengan menjerat keterlibatan pelaku lain termasuk pelaku level atas (actor high level)," tutup Andrie. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved