Berita Palangkaraya

Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal Kecam Vonis Ringan Terdakwa Iptu Anang Tri Widodo

Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal mengecam putusan majelis hakim yang memvonis ringan pelaku penembakan di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Suasana lanjutan sidang kasus penembakan Bangkal di PN Palangkaraya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal mengecam putusan majelis hakim yang memvonis ringan pelaku penembakan di Desa Bangkal, Seruyan.

Putusan majelis hakim perkara nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk memvonis bersalah terdakwa Iptu Anang Tri Widodo atau ATW anggota Yon A Pelopor Brimob Polda Kalimantan Tengah. Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Vonis yang dinilai ringan ini menuai banyak protes mengingat perbuatan terdakwa menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Selain peradilan yang sejak awal memang dirancang untuk gagal (intended to fail), putusan ini mencerminkan betapa buruknya penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM serius.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2023 masyarakat adat dari Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah melakukan penyampaian pendapat dimuka umum guna menuntut hak kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau PT HMBP.

Aksi yang semula damai tersebut kemudian berubah menjadi malapetaka ketika pasukan kepolisian yang dipersenjatai dengan gas air mata serta peluru tajam menembak serta mengarahkannya ke massa aksi.

Akibatnya, satu orang bernama Gijik meninggal dunia di tempat dan satu lainnya yakni Taufik mengalami luka berat.

Selama proses peradilan berjalan, Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal melakukan pemantauan proses peradilan terhadap terdakwa Iptu ATW.

Andrie dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan pihaknya memantau langsung proses peradilan. Dalam pemantauan tersebut, Tim Advokasi Solidaritas untuk Bangkal menemukan sejumlah fakta dan keganjilan atas proses hukum terhadap terdakwa.

"Setidaknya ada delapan fakta yang menjadi sorotan kami selama proses peradilan," kata Andrie, Kamis (13/6/2024).

Pertama, pasal dalam Dakwaan Jaksa menihilkan pasal pembunuhan berencana. Tim JPU mendakwa Iptu Anang Tri Widodo dengan dakwaan menggunakan Pasal 351 (3), 351 (2), dan 360 KUHP.

"Penggunaan pasal-pasal tersebut kami yakini dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk menuntut ringan Terdakwa," jelas Andrie.

Sebelumnya penerapan pasal-pasal janggal ini telah keluarga dan tim advokasi prediksi sebelum berkasnya dilimpahkan ke PN Palangkaraya. Pada 1 Desember 2023, keluarga korban dan tim advokasi mengirimkan surat ke Kejati Kalteng agar JPU memasukan Pasal 340 jo 338 KUHP dan disertai dengan bukti video yang merekam adanya perintah dari arah aparat keamanan berupa “bidik kepalanya, bidik kepalanya”.

Kemudian pada 14 Maret 2024, surat dengan substansi serupa dikirimkan kembali ke Kejati Palangka Raya. Hingga agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan pada 26 Maret 2024, pasal pembunuhan berencana urung dimasukan ke dalam dakwaan JPU.

Kedua, konflik kepentingan kuasa hukum terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif berasal dari Bidkum Polda Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved