Berita Kotim

Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba, Barbuk Sabu 339,95 Gram Dimusnahkan

Sebanyak 339,95 gram narkoba jenis sabu hasil operasi tindak pidana narkoba dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 339,95 gram oleh Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan itu sebanyak sebanyak 13 tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut. 

Ia mengatakan saat ini belum ada pengungkapan melalui jalur laut, hanya informasi dari para tersangka yang berhasil diamankan.

“Para tersangka yang berhasil kami amankan tidak ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun ada beberapa orang residivis dan merupakan pemain lama,” terang Kapolres.

Ia mengatakan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan masih dalam satu sindikat dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

tersangka tindak pidana narkotika lkfjnfr
Polres Kotim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, menangkap 13 tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 339,95 gram. (tribunkalteng.com / pangkan bangel)

“Narkotika jenis sabuyang berhasil disita sebanyak 132 bungkus plastik klip bening dengan berat bersih keseluruhan 339,95 gram yang akan dimusnahkan,” terangnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, lalu melarutkannya dengan air oanas dan cairan pembersih lantai, setelah itu dibuang ke selokan Mapolres Kotim.

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 101,19 Gram, Sopir Truk CPO Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

AKBP Sarpan mengatakan diperkirakan harga barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 509.925.000.

“Akibat perbuatannya, 13 tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup AKBP Sarpani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved