Berita Kotim

Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba, Barbuk Sabu 339,95 Gram Dimusnahkan

Sebanyak 339,95 gram narkoba jenis sabu hasil operasi tindak pidana narkoba dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 339,95 gram oleh Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan itu sebanyak sebanyak 13 tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 339,95 gram narkoba jenis sabu hasil operasi tindak pidana narkoba dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Kalimantan Tengah.

Bukan hanya itu, sebanyak 13 tersangka yang terkait tindak pidana narkotika tersebut turut diamankan Satres Narkoba Polres Kotim.

Satres Narkoba Polres Kotim, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus 13 tersangka diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, Selasa (14/5/2024)

Para tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan tersebut, dimusnahkan oleh Satres Narkoba Polres Kotim.

Lokasi pemusnahan tepatnya berada di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Soedirman, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Kotim pun menyita sejumlah barang bukti narkotika seberat 339,95 gram tersebut.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani membenarkan terkait penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

“Sebanyak 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 2 orang perempuan dan 11 orang pria,” terangnya.

Kedua wanita yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ialah emak-emak berinisal SW dan Mh.

Sementara untuk tersangka pria lainnya yang diamankan berinial SM, LP, SH, JA, AN, MJ, BR, TD, AJ, HA, dan GA.

Kapolres Kotim mengatakan para tersangka diamankan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka ini sebagian besar mendapatkan barang bukti narkotika dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kotawaringin Timur,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian kecil pun ada narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Kota Palangkaraya.

Kapolres Kotim menjelaskan bahwa para tersangka membawa narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur darat.

“Kemudian ada pula yang membawa dari jalur air, karena banyaknya pelabuhan dan terminal khusus (Tersus) yang bisa menjadi jalur peredaran narkoba,” ujar AKBP Sarpani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved