Berita Kotim

Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba, Barbuk Sabu 339,95 Gram Dimusnahkan

Sebanyak 339,95 gram narkoba jenis sabu hasil operasi tindak pidana narkoba dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 339,95 gram oleh Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan itu sebanyak sebanyak 13 tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 339,95 gram narkoba jenis sabu hasil operasi tindak pidana narkoba dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur atau Polres Kotim, Kalimantan Tengah.

Bukan hanya itu, sebanyak 13 tersangka yang terkait tindak pidana narkotika tersebut turut diamankan Satres Narkoba Polres Kotim.

Satres Narkoba Polres Kotim, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus 13 tersangka diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, Selasa (14/5/2024)

Para tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan tersebut, dimusnahkan oleh Satres Narkoba Polres Kotim.

Lokasi pemusnahan tepatnya berada di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Soedirman, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Kotim pun menyita sejumlah barang bukti narkotika seberat 339,95 gram tersebut.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani membenarkan terkait penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

“Sebanyak 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 2 orang perempuan dan 11 orang pria,” terangnya.

Kedua wanita yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ialah emak-emak berinisal SW dan Mh.

Sementara untuk tersangka pria lainnya yang diamankan berinial SM, LP, SH, JA, AN, MJ, BR, TD, AJ, HA, dan GA.

Kapolres Kotim mengatakan para tersangka diamankan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka ini sebagian besar mendapatkan barang bukti narkotika dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kotawaringin Timur,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian kecil pun ada narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Kota Palangkaraya.

Kapolres Kotim menjelaskan bahwa para tersangka membawa narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur darat.

“Kemudian ada pula yang membawa dari jalur air, karena banyaknya pelabuhan dan terminal khusus (Tersus) yang bisa menjadi jalur peredaran narkoba,” ujar AKBP Sarpani.

Ia mengatakan saat ini belum ada pengungkapan melalui jalur laut, hanya informasi dari para tersangka yang berhasil diamankan.

“Para tersangka yang berhasil kami amankan tidak ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun ada beberapa orang residivis dan merupakan pemain lama,” terang Kapolres.

Ia mengatakan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan masih dalam satu sindikat dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

tersangka tindak pidana narkotika lkfjnfr
Polres Kotim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, menangkap 13 tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 339,95 gram. (tribunkalteng.com / pangkan bangel)

“Narkotika jenis sabuyang berhasil disita sebanyak 132 bungkus plastik klip bening dengan berat bersih keseluruhan 339,95 gram yang akan dimusnahkan,” terangnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, lalu melarutkannya dengan air oanas dan cairan pembersih lantai, setelah itu dibuang ke selokan Mapolres Kotim.

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 101,19 Gram, Sopir Truk CPO Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

AKBP Sarpan mengatakan diperkirakan harga barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 509.925.000.

“Akibat perbuatannya, 13 tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup AKBP Sarpani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved