Berita Kotim
Bawa Sabu Seberat 101,19 Gram, Sopir Truk CPO Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim
Sopir truk Crude Palm Oil (CPO) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kotim karena tertangkap tangan bawa 101,19 gram sabu.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pria berusia 41 tahun yang bekerja sebagai Sopir Truk crude palm oil atau CPO tak berkutik saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotim atau Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Seorang sopir truk Crude Palm Oil (CPO) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur karena tertangkap tangan bawa 101,19 gram sabu, pada Rabu (8/5/2024).
Tempat kejadian perkara atau TKP penangkapan dilakukan di jalan Jenderal Soedirman Km 20, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Untuk diketahui, tersangka ialah seorang pria berinisial M yang sudah berusia 41 tahun.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatresnarkoba, AKP Bagus Winarmoko.
“Tersangka M berhasil kami bekuk setelah mendapatkan informasi mengenai seorang supir truk CPO membawa barang haram narkotika,” terangnya, Jumat (10/5/2024).
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
“Kita berhasil meringkus saat tersangka M saat dirinya hendak mengantarkan barang bukti natkotika kepada pembeli,” terang Kasatresnarkoba.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika.
“Kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,19 gram, tersangka menyembunyikan pada bagian atas tangki truk yang dikemudikan oleh M,” ungkap AKP Bagus.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah tas paper bag, 1 unit handphone, dan 1 unit truk CPO.
Baca juga: Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Kotim.
“Tersangka merupakan pemain lama dan terkenal sangat sulit ditangkap, namun kali ini kami bisa meringkus tersangka M berkat kerja keras petugas,” kata AKP Bagas.
Kasatresnarkoba mengatakan tim penyidik tengah melalukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan mendalam.
“Akibat perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Bagus Winarmoko. (*)
AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
![]() |
---|
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.