Berita Kotim

Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan, seorang bandar Kecamatan Telawang, Kotim, Kalteng dan menyuplai kepada para penggarong atau penjarah sawit

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang berinial A bandar sabu yang biasa menyuplai para penggarong sawit, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan, seorang bandar tersangka berinisial A seorang pria berusia sekira 40-50 tahun, sabu di Kecamatan Telawang, Kotim, Kalimantan Tengah atau Kalteng pada Rabu (13/3/2024) dini hari.

Tersangka ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya di Jalan PT Sarpatim Km 20, Kecamatan Telawang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut.

Bagus mengungkapkan, tersangka merupakan seorang bandar yang biasa menyuplai sabu kepada para penggarong atau penjarah buah sawit. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kotim

"Benar tersangka ditangkap di rumahnya, tersangka biasa menyuplai narkotika kepada para peggarong sawit di sekitar Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu," ucap Bagus pada Kamis (14/3/2024).

Baca juga: BNNP Kalteng Musnahkan 379,14 Gram Sabu Asal Kalbar Tujuan Sampit, 4 Orang Berhasil Dibekuk

Baca juga: 10 Tersangka dan 2,8 Ons Sabu Diamankan Polresta Palangkaraya Selama Januari-Februari 2024

Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit

Saat menangkap tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu dengan berat 21,36 gram, 1 unit telepon genggam, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah stoples kecil, dan 1 buah plastik hitam.

Ia menjelaskan berdasarkan barang bukti yang diamankan, diduga A merupakan seorang bandar yang cukup besar.

"Kalau berat barang buktinya seberat itu kemungkinan bandar cukup besar," ungkap Bagus.

Bagus membeberkan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved