Berita Palangkaraya
10 Tersangka dan 2,8 Ons Sabu Diamankan Polresta Palangkaraya Selama Januari-Februari 2024
Polresta Palangkaraya berhasil ungkap 10 kasus tindak pidana narkotika Januari hingga Februari 2024, sita barang bukti sabu 2.8 ons
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya berhasil ungkap 10 kasus tindak pidana narkotika Januari hingga Februari 2024, Rabu (6/3/2024).
Dalam kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram atau 2,8 ons.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.
Serta hadir pula Wakapolresta AKBP Isharyadi Fitriawan, Kasatresnarkoba AKP Aji Soeseno dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.
“Kita berhasil menangkap 10 tersangka, yang mana 5 tersangka ditangkap pada Januari 2024 dan 5 tersangka lainnya pada Februari 2024,” terangnya.

Kapolresta mengatakan, pada Januari 2024, personel satresnarkoba berhasil menangkap tersangka bernama Upik, Ipul, Jarni, Deni, dan Husni.
Kemudian, pada Februari 2024 personel berhasil menangkap tersangka bernama Husin, Misran, Acep, Riko, dan Aan.
“Para tersangka kita amankan pada di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, dan Kecamatan Bukit Tunggal,” jelas Kapolresta.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan, bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti atau swasta.
Barang bukti berjumlah 287,48 gram tersebut diamankan dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Baca juga: BNNP Kalteng Ungkap Sindikat Narkoba Kalteng-Kalbar, 4 Tersangka Dibekuk 409,04 Sabu Disita
Baca juga: Polres Klungkung Bali Bongkar Peredaran Narkoba Modus Baru, Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya
“Para tersangka yang berhasil diamankan merupakan kurir dan pengedar, terkait adanya peran sebagai bandar masih dalam pemeriksaan petugas,” terang Kombes Pol Budi.
Kesepuluh tersangka masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa atasnya atau bandar besarnya,” terang Kombes Pol Budi.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar,” tutupnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.