Berita Palangka Raya

Dishub Kalteng Mulai Ramp Check dan Siapkan Pembatasan Truk Besar jelang Natal-Tahun Baru

Dishub Kalteng mulai melakukan amp check, terhadap armada yang akan digunakan selama periode angkutan jelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, saat berada di Stasiun WA Gara usai mengikuti kegiatan penanaman pohon, Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Kalteng mulai melakukan ramp check keseluruh armada jelang natal dan tahun baru nanti.
  • Sejumlah titik bakal digelar ramp check di seluruh wilayah di Kalteng, di antaranya Palangka Raya-Kuala Kurun, Kotim, hingga Palangka Raya-Banjarmasin.
  • Agar memastikan armada yang dibawa aman dan dalam kondisi laik jalan, terutama truk-truk dengan kapasitas besar.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah, mulai mempersiapkan kelancaran arus transportasi darat menjelang libur natal dan tahun baru 2025/2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya bersama balai perhubungan (BPTD KALTENG) telah melakukan kegiatan ramp check, terhadap armada yang akan digunakan selama periode angkutan Nataru.

“Dari kawan-kawan balai kemarin sudah melakukan kegiatan ramp check terhadap armada-armada yang akan digunakan selama angkutan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Ramp check merupakan pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk memastikan kondisi armada layak jalan, baik dari sisi teknis maupun administrasi. 

Pemeriksaan ini meliputi fungsi rem, lampu, ban, kemudi, hingga kelengkapan surat kendaraan dan izin operasi.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan surat edaran pembatasan operasional kendaraan besar, seperti truk angkutan sumber daya alam seperti tambang, perkebunan, serta angkutan barang dalam kota yang tidak diperkenankan beroperasi selama cuti bersama.

Menurut Yulindra, kebijakan ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang disusun bersama Kementerian Perhubungan dan Ditlantas Polri melalui surat edaran resmi menjelang masa libur panjang.

Baca juga: Lagi, Dishub Kalteng Sidak Jalan Lingkar Selatan Sampit Kotim, Temukan Kendaraan Bermuatan 9 Ton

Baca juga: Arus Mudik 2025, Dishub Kotim Kalteng Lakukan Ramp Check Pastikan Armada Bus Penumpang Laik Jalan

“Untuk wilayah Kalimantan Tengah, tahun lalu ada beberapa ruas yang dibatasi, seperti Palangka Raya-Kuala Kurun, lingkar selatan Sampit, dan lingkar tengah Palangka Raya-Banjarmasin, minta dibatasi untuk angkutan-angkutan Skala besar” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved