Berita Palangka Raya
Sengketa Tapal Batas Desa Dambung, Pemprov Kalteng dan Bartim Sepakati 1 Peta Kirim ke Mendagri
Polemik tapal batas wilayah Desa Dambung, Bartim. Pemprov dan Pemkab menyepakati satu versi peta untuk dikirim secara administrasi ke Kemendagri
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng menyepakati satu peta untuk dikirim ke kemendagri terkait tapal batas wilayah Desa Dambung dengan wilayah Tabalong Kalsel.
 - Peta tersebut untuk memperlihatkan versi tata ruang satu peta agar tidak multi tafsir.
 
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR – Polemik tapal batas wilayah antara Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masih terus berlanjut.
Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemkab Bartim, kini telah menyepakati satu versi peta batas wilayah, sebagai dasar penyelesaian administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu mengatakan, Gubernur Kalteng telah menindaklanjuti hasil rapat dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk dukungan penyelesaian persoalan tersebut.
“Beliau sudah menyurati Mendagri, dan surat itu sudah diterima oleh pihak Dirjen Adwil. Kami juga sudah komunikasi langsung dengan staf yang menangani urusan Bartim di Mendagri,” kata Ari saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, selama ini terdapat beberapa versi peta batas wilayah yang menjadi sumber perbedaan persepsi.
Namun kini, setelah proses pembahasan bersama Pemprov, telah disepakati satu versi peta bersama.
“Kita sepakat antara Kabupaten Bartim dan pihak provinsi untuk menggunakan satu peta yang sama. Karena pengajuan ke pusat akan dilakukan oleh provinsi,” jelasnya.
Ari menjelaskan, penyusunan peta dilakukan secara lintas sektor, melibatkan Asisten I Setda Bartim, bidang tata ruang Dinas PUPR, serta tim pemetaan yang memiliki otoritas teknis.
“Yang menyajikan petanya itu dari tata ruang PUPR. Jadi semua disusun berdasarkan data spasial yang sama agar tidak menimbulkan tafsir ganda,” katanya.
Saat ini, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.
“Surat dari Gubernur sudah dikirim. Sekarang tinggal tindak lanjut dari tim yang diketuai Pak Asmadi (Ketua Tim Batas Kalteng-Kalsel) untuk ke Jakarta bersama Pemprov,” ujarnya.
Meski demikian, proses penyelesaian belum sepenuhnya tuntas. Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kabupaten Tabalong disebut masih bertahan pada acuan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, sementara Bartim tetap merujuk pada Perda dan Undang-undang Pemekaran Bartim.
“Sebenarnya sudah ada kesepahaman juga dengan Tabalong, tapi memang masih ada perbedaan persepsi. Kalsel tetap bersikukuh dengan Permendagri, sedangkan kita mengacu pada perda,” ungkap Ari.
Koordinasi antarwilayah, lanjutnya, tetap dilakukan. Dalam pembahasan perubahan RTRW masing-masing daerah, Sekda Bartim dan Sekda Tabalong sudah sempat bertemu, meski belum mencapai kesepakatan final terkait batas administratif.
Baca juga: Pemkab Bartim Dorong Selesaikan Tapal Batas Desa Dambung, Hak Administrasi dan Politik Warga Hilang
Baca juga: Pj Bupati Lamandau Kalteng Siap Turun ke Lapangan terkait Protes Batas Wilayah di Desa Kinipan
| Usai Hujan Lebat Angin Kencang Landa Palangka Raya, Petugas BPBD dan PLN Sibuk Bersih-bersih | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Palangka Raya Kalteng, Ini Lokasi Titik Pohon Tumbang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jaga Kualitas Menu MBG, 18 Juru Masak SPPG Polda Kalteng Ikuti Sertifikasi Profesional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rumah Kedua bagi Murid, Bangun Karakter dan Kemandirian di Asrama Sekolah Rakyat Palangka Raya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Percepat Digitalisasi Keuangan, Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Konkret Melalui TP2AKD | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.