Berita Palangka Raya

Sengketa Tapal Batas Desa Dambung, Pemprov Kalteng dan Bartim Sepakati 1 Peta Kirim ke Mendagri

Polemik tapal batas wilayah Desa Dambung, Bartim. Pemprov dan Pemkab menyepakati satu versi peta untuk dikirim secara administrasi ke Kemendagri

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Rabu (15/10/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR – Polemik tapal batas wilayah antara Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masih terus berlanjut.

Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemkab Bartim, kini telah menyepakati satu versi peta batas wilayah, sebagai dasar penyelesaian administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu mengatakan, Gubernur Kalteng telah menindaklanjuti hasil rapat dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk dukungan penyelesaian persoalan tersebut.

“Beliau sudah menyurati Mendagri, dan surat itu sudah diterima oleh pihak Dirjen Adwil. Kami juga sudah komunikasi langsung dengan staf yang menangani urusan Bartim di Mendagri,” kata Ari saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, selama ini terdapat beberapa versi peta batas wilayah yang menjadi sumber perbedaan persepsi. 

Namun kini, setelah proses pembahasan bersama Pemprov, telah disepakati satu versi peta bersama.

“Kita sepakat antara Kabupaten Bartim dan pihak provinsi untuk menggunakan satu peta yang sama. Karena pengajuan ke pusat akan dilakukan oleh provinsi,” jelasnya.

Ari menjelaskan, penyusunan peta dilakukan secara lintas sektor, melibatkan Asisten I Setda Bartim, bidang tata ruang Dinas PUPR, serta tim pemetaan yang memiliki otoritas teknis.

“Yang menyajikan petanya itu dari tata ruang PUPR. Jadi semua disusun berdasarkan data spasial yang sama agar tidak menimbulkan tafsir ganda,” katanya.

Saat ini, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.

“Surat dari Gubernur sudah dikirim. Sekarang tinggal tindak lanjut dari tim yang diketuai Pak Asmadi (Ketua Tim Batas Kalteng-Kalsel) untuk ke Jakarta bersama Pemprov,” ujarnya.

Meski demikian, proses penyelesaian belum sepenuhnya tuntas. Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kabupaten Tabalong disebut masih bertahan pada acuan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, sementara Bartim tetap merujuk pada Perda dan Undang-undang Pemekaran Bartim.

“Sebenarnya sudah ada kesepahaman juga dengan Tabalong, tapi memang masih ada perbedaan persepsi. Kalsel tetap bersikukuh dengan Permendagri, sedangkan kita mengacu pada perda,” ungkap Ari.

Koordinasi antarwilayah, lanjutnya, tetap dilakukan. Dalam pembahasan perubahan RTRW masing-masing daerah, Sekda Bartim dan Sekda Tabalong sudah sempat bertemu, meski belum mencapai kesepakatan final terkait batas administratif.

Baca juga: Pemkab Bartim Dorong Selesaikan Tapal Batas Desa Dambung, Hak Administrasi dan Politik Warga Hilang

Baca juga: Pj Bupati Lamandau Kalteng Siap Turun ke Lapangan terkait Protes Batas Wilayah di Desa Kinipan

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved