Berita Kotim Kalteng
Lagi, Dishub Kalteng Sidak Jalan Lingkar Selatan Sampit Kotim, Temukan Kendaraan Bermuatan 9 Ton
Sidak di Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kotim, Dishub Kalteng masih menemukan truk yang bermuatan melebihi kapasitas dan berikan peringatan ke sopir
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Untuk kali kedua, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak itu dilakukan dalam upaya menanggapi pelanggaran over dimensi dan over muatan (odol), di ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada saat sidak, Selasa (17/6/2025) kemarin malam, petugas di lapangan sempat menghentikan langsung sejumlah truk yang melintas dengan beban melebihi kapasitas.
Satu diantaranya ditemukan kendaraan bermuatan sembilan ton lebih, padahal jalan tersebut hanya diperuntukkan maksimal delapan ton.
Tanpa ragu petugas menahan truk tersebut dan langsung memberi peringatan kepada sang sopir odol.
"Tentunya kegiatan ini bagian dari uji petik awal sebelum penindakan penuh dilakukan pada Juli mendatang. Termasuk di ruas provinsi di Lingkar Selatan Sampit,” Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan ini bagian dari program nasional Zero ODOL bersama Korlantas Polri dan instansi vertikal pusat dam rangka penertiban kendaraan ODOL.
Selai itu, Yulindra menjelaskan, ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit juga jalan kelas III dengan batas tonase maksimal 8 ton.
Untuk jalan kelas II batas 10 ton dan kelas I batasnya 12 ton. Rata-rata jalan provinsi kelas
Menurutnya, ada dua jalan nasional di Kalteng yang masuk kelas II yaitu Jalan Tjilik Riwut dan ruas Palangka Raya-Banjarmasin.
Namun, kontur wilayah tanah di Kalteng sendiri berbeda dengan di Jawa, sehingga perlu perlindungan ekstra terhadap infrastruktur jalan walau kelas II.
Ia mengungkapkan, saat ini Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah mengarahkan agar kendaraan berat, terutama milik perusahaan besar swasta (PBS), tidak mengganggu proyek rekontruksi jalan yang sedang berjalan.
“Masih dalam proses perbaikan, tapi sudah dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan, gubernur tegaskan PBS harus bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dishub menemukan kendaraan CPO (crude palm oil) yang melebihi MST, karena masa jenis cairan lebih berat yaitu 9 ton lebih, sudah mereka catat semua.
Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012, penindakan diarahkan ke pemilik kendaraan, berbeda dengan UU Lalu Lintas 22 Tahun 2009 yang menyasar sopir.
Rayakan HUT ke-80 RI, Emak-Emak dan Remaja Putri Desa Sungai Paring Kotim Gelar Tanding Sepak Bola |
![]() |
---|
Pengukuhan Paskibraka 2025, Ketua DPRD Kotim Berikan Pesan Semangat untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
2 Mobil Pikap Adu Banteng di Km 35 Sampit-Pangkalan Bun Kalteng, 1 Sopir Terjepit Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Waket II DPRD Kotim Rudianur Ingatkan Rotasi Jabatan Pejabat Harus Berdasarkan Keahlian |
![]() |
---|
Ketua KONI Kotim Tegaskan Tolak Korupsi, Anggaran Cabor Disalurkan Langsung ke Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.