Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Musnahkan 379,14 Gram Sabu Asal Kalbar Tujuan Sampit, 4 Orang Berhasil Dibekuk
Anggota BNNP Kalteng berhasil membekuk 4 pelaku membawa narkoba asal Kalbar, dan memusnahkan 379,14 gram sabu tujuan Sampit
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 379,14 gram, Rabu (6/3/2024).
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 16 Februari 204, dari keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD,” terangnya.
BNNP Kalteng pun harus bekerja sama dengan BNNP Kalbar untuk mengungkap kasus narkotika tersebut.
Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit
Pengungkapan tersebut berhasil diungkap usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang hendak disebarkan di Kalteng.
“Pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Kalbar melalui jalur darat, kemudian diterima oleh 2 orang dan dibawa ke Sampit, Kotawaringin Timur,” terangnya.
Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada tersangka yang berada di Sampit berinisial JD.

“BNNP akan terus melakukan kolaborasi bersama seluruh pihak terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Bintari.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan upaya dan proses penegakan hukum terhadap ancaman narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan, tentunya telah menyelamatkan 3.000 jiwa manusia,” tegas Bintari.
Baca juga: Berhasil Amankan 9,2 Kg Sabu dan 3 Tersangkanya di Kotim, BNNP Kalteng Masih Buru Dalangnya
Para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup Bintari Rahayu. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.