Berita Palangkaraya
Berhasil Amankan 9,2 Kg Sabu dan 3 Tersangkanya di Kotim, BNNP Kalteng Masih Buru Dalangnya
BNNP Kalteng masih memburu satu tersangka merupakan dalang terkait pengungkapkan narkotika 9,2 Kg Sabu di Kotim.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BNNP Kalteng masih memburu satu tersangka merupakan dalang terkait pengungkapkan narkotika 9,2 Kg Sabu di Kotim.
Badan Narkotika Nasional Peovinsi atau BNNP Kalteng masih mengejar salah satu tersangka yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu seberat 9,2 Kg yang dimusnahkan, Senin (21/8/2023).
Pihak BNNP Kalteng masih merancang rangkian penyelidikan terhadap otak tersangka yang masih diburu petugas tersebut.
Ketiga tersangka ialah BN (42), TS (32), dan YA (24) yang berhasil diamankan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 5,0 SR Senin 21 Agustus 2023, Baru Saja Guncang Ruteng Manggaraiu NTT
Baca juga: Kotim Zona Hitam Peredaran Narkotika di Kalteng, Bupati Segera Bentuk Badan Narkotika Kabupaten
Baca juga: Kemarau Disertai Asap Rentan Penyakit, Dinkes Kota Palangkaraya Edukasi Masyarakat Jaga Kesehatan
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pihaknya tengah mengejar dalang peredaran sabu di Kotim.
“Kita masih kejar, informasi terakhir yang bersangkutan sudah berganti nomor saat dilakukan pelacakan,” terangnya.
Ia mengatakan tersangka tersebut masih dirahasiakan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, ketiga tersangka juga merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Para tersangka berdalih sulitnya mencari pekerjaan dan dengan nekat mengedarkan dan menjual barang haram tersebut,” ujar Kabid Pemberantasan.
Para tersangka yang berhasil diamankan diketahui tak hanya mengedarkan narkotika jenis sabu di Sampit saja.
“Mereka rencananya juga akan mengedarkan 2 kg sabu ke Kota Palangkaraya, namun kami masih melakukan pengembangan kemana saja barang haram tersebut akan diedarkan,” terangnya.
BNNP Kalteng pun akan terus berkoordinasi dengan Polres Kotim dan Pemerintah Daerah untuk memonitor peredaran narkoba.
Tersangka YA dan TS akan dijerat akibat kasus peredaran gelap narkotika golongan | dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka BN yang terbukti melakukan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, serta diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman, kita berharap ketiga tersangka mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati sebagai peringatan dan efek jera pada para pengedar lainnya,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Palangka Raya Sasar Seluruh Sekolah, Pemko Tambah 5 Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.