Hari Pencoblosan di Kalteng
Tak Bawa Fotocopy KTP, Warga Sempat Ditolak Petugas KPPS Bukit Tunggal Saat Ingin Mencoblos
Warga sempat ditolak saat ingin mencoblos gegara tak bawa fotocopy KTP di TPS 134 Bukit Tunggal.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Warga sempat ditolak petugas saat ingin mencoblos gegara tak bawa fotocopy KTP di TPS 134 Bukit Tunggal, meski akhirnya diakomudir petugas KPPS setempat.
Warga tersebut, sempat tak diperbolehkan mencoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas KPPS Bukit Tunggal, pada, Rabu (14/2/2024) siang.
Kejadian penolakan oleh petugas KPPS Bukit Tunggal tersebut diunggah melalui akun media sosial Instagram dan dibenarkan seorang warga yang juga advokat, Suriansyah Halim yang masih ada hubungan keluarga dengan warga yang ditolak tersebut.
“Jadi kejadian tersebut terjadi saat keluarga saya datang ke TPS untuk mencoblos, namun karena tak ada undangan jadinya hanya membawa KTP asli saja,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Baca juga: Quick Count Litbang Kompas untuk Pileg 2024, Data 18,95 Persen: PDIP Teratas, Gerindra-Golkar Ketat
Baca juga: KPPS Ungkap Dampak Sistem Silang, Sekitar 30 Warga Tak Bisa Mencoblos di TPS 78 Kelurahan Panarung
Baca juga: Paslon Capres Nomor Urut 3 Hanya Dapat 18 Suara di TPS 085 Jalan Sepakat 9 Palangkaraya
Setelah datang, petugas KPPS pun meminta fotocopy dari KTP, karena tidak bisa mencoblos jika tidak membawa persyaratan tersebut.
“Karena tidak ingin berdebat dan memperpanjang masalah, keluarga saya pun pulang dan mencari fotocopy KTP-nya,” jelas Suriansyah.
Setelah itu, keluarganya pun bercerita dan mengatakan tak boleh mencoblos karena tak membawa fotocopy KTP.
“Jadi keluarga saya sudah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT), saat datang ke TPS hanya membawa undangan online dan KTP asli,” jelasnya.
Saat tiba di TPS, orang tersebut menunjukan KTP asli, namun ditolak oleh petugas KPPS yang ada pada TPS 134.
Suriansyah mengatakan tak ada peraturan tersebut, karena jika tidak ada undangan bisa menunjukan KTP asli saja.
“Dari yang saya tahu dan baca, hanya perlu membawa KTP asli saja, tidak perlu fotocopy KTP, karena menurut saya fotocopy itu masih bisa diedit untuk melakukan kecurangan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan saat dimintai fotocopy KTP banyak yang pulang dan tak kembali ke TPS, karena tidak membawa fotocopy KTP.
“Banyak yang pulang dan tidak datang lagi ke TPS karena diwajibkan membawa persyaratan untuk mencoblos berupa fotocopy KTP,” terang Suriansyah.
Ia mengatakan padahal petugas bisa saja mengambil gambar KTP asli para pemilih yang hendak mencoblos.
“Sangat disayangkan sudah datang jauh-jauh, panas, mengantri, tapi saat hendak mencoblos malah ditolak karena tidak membawa fotocopy KTP,” ujar Suriansyah.
Layaknya Tempat Pesta Pernikahan, TPS 131 Jalan Kakak Tua Palangkaraya Ini Unik Dihiasi Janur |
![]() |
---|
Pastikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Berjalan Lancar, Pejabat Pemprov Kalteng Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Lakukan Patroli Gabungan Malam Sebelum Pencoblosan, Bawaslu Kotim Tak Temukan Pelanggaran |
![]() |
---|
KPPS Ungkap Dampak Sistem Silang, Sekitar 30 Warga Tak Bisa Mencoblos di TPS 78 Kelurahan Panarung |
![]() |
---|
Video Beredar TPS 12 Ketapang Sampit Tak Ada Surat Suara DPD RI, Ternyata Hanya Kesalahan Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.