Breaking News

Hari Pencoblosan di Kalteng

KPPS Ungkap Dampak Sistem Silang, Sekitar 30 Warga Tak Bisa Mencoblos di TPS 78 Kelurahan Panarung

Pencoblosan di TPS 78 Jalan Lamtoro Gung 2, Kelurahan Panarung, Rabu (14/2/2024) banyak yang tak bisa menggunakan hak pilihanya

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / HERMAN ANTONI SAPUTRA
TPS 78 Kelurahan Panarung. Informasi terhimpun, banyak masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS 78 jalan Lamtoro Gung 2, Kelurahan Panarung ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang berlangsung, Rabu (14/2/2024) di TPS 78 Kelurahan Panarung banyak yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Informasi terhimpun, banyak masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS 78 jalan Lamtoro Gung 2, Kelurahan Panarung ini.

Tentunya ini menurunkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara atau KPPS TPS 78 Kelurahan Panarung, Rantho, membenarkan banyak warga yang tak bisa memilih. 

Saat ditemui Tribunkalteng.com, Rantho mengatakan di TPS 78 Kelurahan Panarung ada lebih dari 30 surat suara tersisa.

Baca juga: Pantau Sejumlah TPS di Kotim, Bupati Halikinnor Sebut Semua Berjalan Lancar dan Kondusif

Baca juga: Video Beredar TPS 12 Ketapang Sampit Tak Ada Surat Suara DPD RI, Ternyata Hanya Kesalahan Teknis

Baca juga: Surat Suara DPRD Provinsi Terbanyak Dimusnahkan KPU Barito Timur, Jumlahnya 12.741 Lembar

"Kalo dilihat dari sisa surat suara ada lebih dari 30 warga yang tidak menggunakan hak pilihnya, namun angka pastinya berapa kami tidak tau karena belum kami hitung," ujar Rantho, Rabu (14/2/2024). 

Lanjut Rantho, padahal yang tercatat di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) ada 281 warga yang terdata di TPS 78 Kelurahan Panarung tersebut.

Terkait kurangnya pastisipasi masyarakat di TPS 78  Kelurahan Panarung tersebut, ia menduga karena adanya perubahan sistem silang yang dilakukan oleh KPU. 

"Yang dulunya DPT berpatokan dengan domisili kalo sekarang sudah diatur oleh KPU pusat sehingga banyak warga yang mencoblos jauh dari tempat tinggal," jelas Rantho.

Hal itulah yang membuat Ketua KPPS tersebut menduga banyaknya masyarakat yang terdaftar di TPS yang jauh dari rumahnya sehingga membuat warga kesulitan bagi yang tidak punya kendaraan. 

Namun demikian, saat pencoblosan yang dilaksanakan di TPS 78 Kelurahan Panarung tersebut tidak ada hambatan atau kendala yang terjadi. 

"Kedepannya saya berharap agar pastisipasi masyarakat lebih tinggi lagi dan terkait masalah sistem silang yang membuat kurangnya pastisipasi masyarakat harus dibenahi oleh pemerintah," pungkas Rantho. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

 


 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved