Berita Kotim

Satlantas Polres Kotim Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Diharapkan Pengendara Lebih Tertib

Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement atau metode tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
SATLANTAS POLRES KOTIM UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Satlantas Polres Kotim saat mensosialisasikan tilang elektronik. Kini menerapkan tilang elektronik atau ETLE sduah diberlakukan di Sampit. Teknologi tilang diklaim dapat mencegah pungli, Kamis (8/2/2024).   

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement atau metode tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Satlantas Polres Kotim terus melakukan inovasi untuk mecegah masyarakat melakukan pelanggaran satu di antaranya dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik yang menggunakan teknologi lebih dikenal dengan sebutan ETLE 

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas menjelaskan ETLE memiliki tiga jenis yaitu dengan menggunakan mobil patroli, statis atau rekaman CCTV, dan mobile handphone menggunakan alat seperti telepon genggam.

Baca juga: Sepekan Digelar Operasi Patuh Telabang 2023, Polda Kalteng Kirim 375 Surat Tilang Pelanggar

Baca juga: Operasi Zebra Telabang 2022, Tilang Elektronik Jaring 31 Pelanggar Didominasi Kendaraan Roda Empat

Baca juga: Maksimalkan Kinerja Ditlantas Polda Kalteng, Palangkaraya, Kotim dan Kapuas Dipasang Sistem ETLE

"Yang digunakan Satlantas Polres Kotim adalah mobile handphone ada 14 unit yang akan digunakan petugas untuk menilang masyarakat yang tidak tertib," ujar Canggih pada awak media, Kamis (8/2/2024). 

Canggih membeberkan cara petugas menggunakan alat tilang tersebut dengan memotret masyarakat yang terlihat melakukan pelanggaran. 

"Jadi petugas tetap akan memantau ke lapangan," tambah Canggih. 

Lanjutnya, Canggih menjelaskan setelah masyarakat yang melanggar serta plat kendaraannya difoto oleh petugas kemudian foto tersebut akan divalidasi oleh back office Satlantas Polres Kotim dengan menggunakan sistem. 

"Kemudian setelah divalidasi masyarakat akan menerima surat pemberitahuan tilang ke alamat yang terdaftar sesuai dengan motor tersebut," kata Canggih. 

Setelah menerima surat tilang tersebut masyarakat bisa mengonfirmasi dengan cara scan barcode yang terdapat pada surat tersebut atau datang langsung ke back office Satlantas Polres Kotim

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka masyarakat diwajibkan membayar denda melalui metode pembayaran elektronik menggunakan Briva atau kode khusus untuk membayar denda tersebut. 

Selain itu pembayaran denda juga bisa dibayar langsung setelah persidangan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim. 

"Kalau menggunakan Briva masyarakat membayar denda maksimal sesuai dengan aturan," lanjut Canggih. 

Canggih menerangkan tidak ada celah bagi masyarakat yang melanggar dan menolak membayar denda. 

Masyarakat yang melanggar tata tertib lalu lintas dan tidak membayar denda delapan hari setelah dikonfirmasi maka akan menerima blokir tilang. 

"Blokir tilang artinya masyarakat tidak akan bisa memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraannya karena masih ada tanggungan denda," jelas Canggih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved