Berita Palangkaraya
Kebanyakan Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Tilang Elektronik Jaring 31 Pelanggar Didominasi Mobil
Operasi Zebra Telabang 2022, sistem ETLE menjaring 31 pelanggar lalu lintas di Kota Palangkaraya, yang didominasi kendaraan roda empat
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau dikenal dengan sebutan tilang elektronik kembali menjaring 31 pelanggar lalu lintas di Kota Palangkaraya, Selasa (11/10/2022).
Lokasi tilang elektronik di depan Gereja Katedral Santa Maria, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Terlebih saat ini Kalimantan Tengah sedang ada Operasi Zebra Telabang 2022 oleh Polda Kalteng dan Polres jajaran.
Tak hanya dengan sistem tilang langsung oleh petugas kepolisian, kini dengan adanya sistem tilang elektronik tugas kepolisian cukup terbantu.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, sedikitnya 31 pengendara terjaring sistem tilang elektronik.
“Para pengendara yang terekam kamera ETLE didominasi oleh pengguna kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas,” terangnya.
Baca juga: Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Kirim 100 Surat Tilang ke Palanggar Lalulintas
Baca juga: Tilang Elektronik Palangkaraya Mulai Diterapkan, Pengendara Mengaku Tak Tahu Cara Kerjanya
AKBP Andi Kirana menyatakan, tercatat 31 kendaraan yang terjaring tilang elektronik dikarenakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat mengemudi.
“Para pelanggar yang terekam kamera ETLE, kemudian akan dilakukan penindakan berupa samksi tilang berdasarkan hasil foto kamera ETLE,” ungkap Kasubdit Gakkum.
Ia melanjutkan, surat tilang nantinya akan dikirim oleh petugas melalui kantor pos ke alamat sesuai nomor kendaraan para pelanggar.
Petugas dapat mengakses foto para pelanggar dengan cara memantau melalui kamera ETLE Command Center Polda Kalteng.
“Tak hanya melalui kamera ETLE, kami juga melakukan razia dengan sistem hunting, nantinya para pelanggar akan diberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan,” ucap AKBP Andi.
Baca juga: Mulai Berlaku di Palangkaraya, Polda Kalteng Pasang Alat Tilang Elektronik di Depan Gereja Katedral
Baca juga: Truk Angkutan Tapin Kalsel Melebihi Kapasitas Dikenakan Sanksi Tilang, Dishub Gelar Razia ODOL
Sistem hunting sendiri dilakukan dengan cara petugas berpatroli di jalanan guna menindak dan menegur para pengendara yang melanggar.
Ia berharap keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud di Kalimantan Tengah.
Serta dengan adanya Operasi Zebra Telabang 2022 dan pendekatan secara humanis, kesadaran para pengendara dapat tumbuh.
“Sehingga para pemgendara roda dua maupun roda empat, bisa disiplin dalam berlalu lintas di jalanan,” tutup AKBP Andi Kirana. (*)