Berita Palalngkaraya
Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Langsung Kirim 100 Surat ke Pelanggar
Tilang Elektronik Kalteng, sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat tilang elektronik.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tilang Elektronik Kalteng, sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat tilang elektronik.
Ditlantas Polda Kalteng mulai memberlakukan sistem penilangan secara elektronik di Palangkaraya.
Alat pendeteksi pelanggaran melalui sistem enilangaan secara elektronik yang dikenal dengan Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) telah terpasang di Jalan Tjiliik Riwut depan Gereja Katedral Palangkaraya.
Elektronic Traffic Law Enfocement (ETLE) atau dikenal dengan tilang elektronik yang mulai diberlakukan bahkan langsung menjaring sebanyak 100 kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas.
Lokasi alat tilang eletkronik tersebut tepatnnya berada di depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Rumah Dihuni Delapan Orang di Pekapuran Laut Banjarmasin Terbakar
Baca juga: Tilang Elektronik Palangkaraya Mulai Diterapkan, Pengendara Mengaku Tak Tahu Cara Kerjanya
Baca juga: Mulai Berlaku di Palangkaraya, Polda Kalteng Pasang Alat Tilang Elektronik di Depan Gereja Katedral
Tilang elektronik tersebut dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan telah mengirim 100 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.
“Kita dari Ditlantas Polda Kalteng telah mengirim 100 surat tilang bagi para pengendara yang melanggar,” terangnya, Jumat (2/9/2022) siang.
Pengawasan tak lagi dilakukan oleh petugas, melainkan melalui kamera pengawas atau CCTV di jalan raya yang dipasang pada lampu lalu lintas.
“Hingga saat ini telah ratusan surat dikirim kepada pemilik kendaraan yang melanggar, yang mana pengendara akan dikirim 4 gambar tekait pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKBP Andi.
Selain itu, Ditlantas Polda Kalteng melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang.
Tak hanya gambar pelanggaran, namun dicantumkan pula pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, dan tempat pelanggaran.
Bahkan terdapat situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, dan tempat dilaksanakan sidang.
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian, sehingga surat telah sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kasubdit Gakkum.
Setelah surat sampai ke pemilik kendaraan, pelanggar wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat melalui scan QR.