Berita Palalngkaraya

Tilang Elektronik Kalteng Diberlakukan, Ditlantas Langsung Kirim 100 Surat ke Pelanggar

Tilang Elektronik Kalteng, sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat tilang elektronik.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
AKBP Andi Kirana untuk Tribunkalteng.com
Tilang Elektronik Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng lakukan pengecekan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Sebanyak 100 orang pengendara di Palangkaraya terjaring melakukan pelanggaran yang terpantau lewat alat tilang elektronik. 

“Atau pemilik kendaraan dalu mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi,” terangnya.

Melalui cara tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apa yang dilanggarnyasaat melintas melewati ETLE.

“Para pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, bahkan terdapat kode virtual untuk membayar denda tilang melalui bank,” jelasnya.

Pelanggar harus membayar denda tilang selama 7 hari, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan.

“Apabila tidak melakukan pembayaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran sementara.

Namun jika tidak ingin membayar melalui bank, pemilik kendaraan dalay mengikuti sidang,” ujar Kasubdit Gakkum.

Tak hanya kendaraan motor yang ada di Kota Palangkaraya, pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota pun tetap dilakukan tilang.

“Kita telah berkoordinasi dengan Korlantas guna penanganan kendaraan dari luar kota. Sehingga masing-masing wilayah tetap menangani dan menjadi tanggung jawab masing-masing wilayah,” ujar AKBP Andi.

Ia berharap pemberlakuan sistem tilang online dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Demi berkurangnya pelanggaran lalu lintas, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved