Berita Palangkaraya

Mulai Berlaku di Palangkaraya, Polda Kalteng Pasang Alat Tilang Elektronik di Depan Gereja Katedral

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik telah  diberlakukan di Kota Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
Ditlantas Polda Kalteng untuk Tribun Kalteng
Kawasan depan Gereja Katedral, Palangkaraya, yang menjadi tempat penerapan tilang elektronik oleh Polda Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik telah  diberlakukan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penerapan tilang elektronik ini, guna menindak para pengendara nakal dan tak taat aturan saat berkendara di jalanan.

Untuk lokasi penerapan Polda Kalteng memasang peralatan E-TLE di depan Gereja Katedral Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Palangkaraya.

Pemberlakuan tilang elektronik ini seiring launching secara virtual E-TLE Presisi Tahap II oleh Kapolri Jenderal Po Listyo Sigit Prabowo yang diikuti oleh seluruh Polda di Indonesia.

Baca juga: Tips Cara Lapor Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Terhindar Tilang Elektronik

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan lalulintas, Polda Kalteng Segera Berlakukan Tilang Eelektronik

Demikian pula di Polda Kalteng, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan pejabat utama serta Forkopimda Kalteng mengikuti secara virtual di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng.

Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan, inovasi tilang elektronik dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam hal pelayanan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng.

"Pemberlakuan tilang elektronik merupakan upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kalteng," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Ia berharap, proses penegakan hukum melalui E-TLE atau tilang elektronik dapat maksimal, sehingga para pengendara lebih patuh dan angka pelanggaran lalu lintas menurun.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Herus Sutopo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy mengungkapkan alat atau perangkat tilang elektronik akan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan sebagai barang bukti pelanggaran pada petugas operator. 

Kemudian, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration and Identification (ERI).

“Penerapan tilang eletronik ini sudah diberlakukan, pada Sabtu (26/3/2022) kemarin di Kota Palangkaraya,” ujar AKBP I Gede Putu.

Tujuan dari penerapan E-TLE atau tilang elektronik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Wadirlantas juga mengatakan, hal ini dapat mendorong masyarakat agar lebih taat dan tertib.

Terutama pada kelengkapan administrasi dan surat-surat kendaraan yang dimiliki pengendara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved