Tilang Elektronik

Tips Cara Lapor Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Terhindar Tilang Elektronik

Bila kendaraan baik roda dua dan roda empat milik Anda sudah dijual, ada baiknya segera melapor agar tak kena tilang elektronik salah sasaran

Editor: Anjar
YouTube
tribunkalteng - Ilustrasi ditilang polisi.Cara Lapor Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Terhindar Tilang Elektronik 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di sejumlah wilayah.

Bukan tidak mungkin, tilang tanpa berhadapan langsung dengan petugas ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini menyusul rencana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan elektronik.

Karena itu, bila kendaraan baik roda dua dan roda empat milik Anda sudah dijual, ada baiknya segera melapor.

Sangat banyak manfaat bila melaporkan hal tersebut.

Cara Mudah Mengubah Background WhatsApp, Tiap Kontak Bisa Berbeda

Menkes Inginkan Vaksinasi Seluruh Tenaga Kesehatan Rampung Akhir Februari

Dengan begitu, nantinya pelanggar lalu lintas tidak akan lagi diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas melainkan akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.

Tetapi, penerapan tilang elektronik ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran.

Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Seorang pengendara mobil mendapat peringatan dari polisi karena parkir di pinggir jalan Teuku Umar, Kamis (3/3/2016)
Seorang pengendara mobil mendapat peringatan dari polisi karena parkir di pinggir jalan Teuku Umar, Kamis (3/3/2016) (Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra)

Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.

Sehingga, jika sewaktu-waktu pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan agar segera melapor ke Bapenda.

“Dengan melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun seperti yang anda sampaikan (tilang elektronik),” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Saat kendaraan yang sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, Herlina menambahkan, otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.

Talenan Kayu Lebih Baik Ketimbang Talenan Plastik, Bakteri Tak Bisa Berkembang

Miras Kalsel, Enam Pemuda di Banjarbaru Diamankan Setelah Kedapatan Mengkonsumsi Gaduk

Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved