Berita Palangkaraya

Tekan Angka Kecelakaan lalulintas, Polda Kalteng Segera Berlakukan Tilang Eelektronik

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal dengan tilang elektronik akan diberlakukan dalam hitungan hari.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Ditlantas Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik akan diberlakukan pada 25 Maret 2022 di depan Gereja Kaltedral, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangkaraya, Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal dengan tilang elektronik akan diberlakukan dalam hitungan hari.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan ETLE akan segera diaktifkan fungsinya.

Alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di lampu lalu lintas depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo membenarkan ETLE akan diberlakukan sebentar lagi.

“Sepenuhnya ETLE tahap 2 sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan dilaunching pada tanggal 25 Maret 2022 mendatang,” terangnya, Minggu (20/3/2022).

Kombes Pol Heru melanjutkan, saat ini Ditlantas Polda Kalteng sedang gencar-gencarnya melakukan proses sosialisasi pada masyarakat.

“Tak hanya itu, kami sosialisasi ke tengah masyarakat dengan melakukan sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE,” terang Dirlantas Polda Kalteng.

Ditlantas Polda Kalteng, terus menerus memepersiapkan pengoperasian ETLE agar dapat berfungsi dengan baik.

Bahkan tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba pada ETLE.

Sistem ETLE ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri.

Terutama untuk mewujudkan sosok Polri yang Presisi dalam pembenahanan pelayanan Kepolisian pada masyarakat khususnya Kalimantan Tengah.

“Penerapan tilang elektronik dapat mengurangi pelanggaran para pengendara roda 2 dan roda 4 di Kota Palangkaraya,” harap Kombel Pol Heru.

Sebagaimana fungsinya, tilang elektronik juga dapat meningkatkan kesadaran para pengendara.

“Kesadaran pengendara roda 2 dalam menggunakan helm dan kelengkapan motor. Untuk roda 4 pun sama, penggunaan sabuk pengaman juga sangat penting saat berkendara,” jelas Kombes Pol Heru.

Ini dikarenakan masih banyak pengendara roda 2 maupun roda 4 yang tidak taat saat berkendara.

Bahkan banyak pengguna roda 2 yang tidak menggunakan helm berkendara di jalanan.

Di sisi lain, dengan meningkatnya kesadaran para pengendara, dapat menekan angka terjadinya kecelakaan.

“Adanya ETLE, akan membuat para pengendara jera dan tidak mengulangi hal tersebut. Bukan untuk orang lain, namun keselamatan dalam berkendara untuk diri sendiri,” tutup Kombes Pol Heru Sutopo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved